LASKAR – Setelah memiliki bukti yang cukup, akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan politisi Golkar asal Maluku, Azis Samual, sebagai tersangka pada kasus pengeroyokan Ketua DPP KNPI Haris Pertama.

Polisi mengaku memiliki bukti-bukti keterlibatan Azis Samual dalam kasus pengeroyokan tersebut.

“Penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik, minimal dua alat bukti, bahkan tiga atau empat sudah dikantongi oleh penyidik,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3/2022) seperti dilansir detik.com

Menurutnya, dalam Pasal 184 KUHAP, disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat atau dokumen, bukti petunjuk dan keterangan tersangka. Nah penyidik wajib memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Dari alat bukti yang dimiliki penyidik ini, sudah cukup unsur penyidik dalam menetapkan Azis Samual sebagai tersangka meski Azis Samual menolak mengakui keterlibatan tersebut.

“Jadi apa pun keterangan Tersangka, boleh-boleh saja, bebas. Penyidik dalam hal ini, dalam proses penyidikan, itu tidak mengejar pengakuan,” imbuhnya.

Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status Azis Samual sebagai tersangka di kasus pengeroyokan Haris Pertama. Azis Samual berstatus dalam penangkapan di kasus itu.

“Pada tadi malam juga sudah kita terbitkan surat penangkapan 1×24 jam dan menjalani pemeriksaan,” katanya. (*/L02)