LASKAR – Polisi mengungkapkan kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja pada tiga tempat berbeda di Kota Ambon Provinsi Maluku.
Pertama di kawasan Kopertis, Gang Charisma, kedua di Karpan, dekat Kantor Lurah dan Ketiga di Ahuru, tepatnya di depan minimarket Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja dengan menetapkan tiga orang tersangka
Kapolresta Pulau Ambon Kombes Pol Raja Arthur Simamora kepada awak media di Mapolresta, Kamis (21/7/2022) mengatakan, dalam perkara ini tiga orang tersebut telah diamankan beserta barang bukti lebih dari 5 paket ganja dan semuanya sudah ditahan.
“Kami sudah mengamankan tiga orang tersangka, yaitu GT (31), RI (33), dan DGB (35) pada lokasi yang berbeda,” ujar Simamora.
Pelaku berinisial GT diamankan di kawasan Kopertis, Gang Charisma, sementara, RI ditangkap di Karpan, dekat Kantor Lurah, sedangkan DGB ditangkap di Ahuru, tepatnya di depan minimarket Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
“Mereka ini ditangkap di tempat berbeda, namun jarak nya tidak begitu jauh dan penangkapan DGB duluan dari hasil pengembangan kita dapat GT dan juga RI,” ujar Kapolresta
Dia menyebutkan, dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan lima paket ganja.
Dimana, pelaku DGB saat ditangkap terdapat barang bukti dua paket kecil ganja.
Dari tangan RI, ditemukan dua paket ganja seberat 1,29 gram, sedangkan GT kedapatan memiliki satu paket ganja seberat 3,13 gram.
Dari ditangkapnya tiga pelaku ini, pihaknya masih mencari pelaku lain berinisial K yang masih buron hingga saat ini.
Ketiga pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal yang berbeda.
GT dijerat pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) serta pasal 127 ayat (1) huruf A. Tersangka DGB dan RI dijerat pasal pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1).
“Ketiganya terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” tandasnya. (L06)