LASKAR – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, menangkap seorang ayah berinisial inisial A (39) di Ambon yang tega menyetubi anak kandungnya sendiri sejak Mei 2022 di kamar rumahnya, di salah satu wilayah di Kota Ambon.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 20 tahun.
Kepada awak media, Kamis (7/7/2022) Kasi Humas Polresta Ambon dan PP Ipda Moyo Utomo menyampaikan, perbuatan bejat yang dilakukan pelaku (A) terhadap anaknya yang juga berinisial A (11) ini dilakukan sebanyak dua kali.
“Pemerkosaan dilakukan pertama kali pada Mei 2022 di kamar rumahnya, ketika yang bersangkutan baru pulang dalam kondisi pengaruh minuman keras. Aksi tersebut kemudian berlanjut pada tanggal 18 Juni 2022,” ungkap Moyo.
Pelaku merupakan seorang duda yang mana telah bercerai dengan istrinya. Bukannya melindungi dan menjaga putrinya, si duda ini malah menghancurkan anaknya sendiri.
Dikatakan, kasus ini mulai terungkap setelah korban menceritakan peristiwa itu kepada keluarganya, dan akhirnya diteruskan ke Mapolresta Ambon.
“Pertama kali digauli korban tidak memberitahukan namun yang kedua karena merasa kesakitan maka korban melaporkan ke keluarga terdekatnya,” katanya.
Moyo menjelaskan, kasus kekerasan seksual terhadap anak ini akan ditindak tegas. Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1dan 3 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 20 tahun.
Selain itu, lanjut Moyo, peristiwa yang memilukan tersebut juga menjadi perhatian serius dari Kapolda Maluku, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, SH.,M.Hum.
“Kapolda menekankan agar dapat menjerat para pelaku seksual ini secara tegas sesuai Undang-undang yang berlaku. Jangan tolelir perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku, karena tindakan mereka telah merusak masa depan generasi bangsa,” tutupnya. (L06)