LASKAR – Meski sudah santer menjadi rumor, ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy,SH secara resmi sebagai tersangka dalam pemberian ijin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon, seperti diberitakan sejumlah media lokal maupun nasional.

Bahkan, Komisi Antirasua itu hingga kini belum melakukan pemeriksaan terhadap Walikota Ambon.

Informasi yang tidak dikeluarkan secara resmi dari KPK itu bernilai isu dan hoax. Lantaran itu, masyarakat Maluku maupun Kota Ambon tidak perlu terjebak dengan pemberitaan-pemberitaan yang belum tentu memenuhi unsur kebenaran.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pimpinan KPK maupun juru bicara KPK yang menegaskan bahwa Walikota Ambon Richard Louhenapessy sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Louhenapessy yang dihubungi via pesan whatsapp mengaku kalau dirinya sampai saat ini belum diperiksa oleh KPK. “Sampai saat ini saya belum diperiksa KPK,”jawabnya singkat.

Walikota Ambon dua periode ini, sekarang sementara berada di Jakarta dalam proses pemulihan pasca menjalani operasi di Singapura beberapa waktu lalu.

Kendati belum ditetapkan secara resmi sebagai tersangka, namun pihak KPK mengakui sementara melakukan pengusutan.

Seperti dikutip dari CNN Indonesia, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan adanya pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Walikota Ambon.

“Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,”ujar Ali Fikri.

Kendati demikian, Walikota Ambon hingga saat ini belum menjalani pemeriksaan oleh pihak KPK. (L02)