LASKAR – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra menegaskan, dalam waktu dekat akan mengundang pihak Polda Maluku untuk mempertanyakan sejauh mana tindaklanjut laporan yang disampaikan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku. Karena terkesan laporan tersebut mandek di tengah jalan.
Kepada pers, Jumat (11/2/2022) Rumra mengakui jika pihak Komisi telah mendengar keluhan dari KPID. “Karena itu kami berencana untuk mengundang Polda untuk menanyakan hal dimaksud,”tegas Amir Rumra kepada wartawan usai rapat dengar pendapat bersama KPID Maluku, di ruang Komisi I, Jumat (11/2/2022).
Dikatakan, ada berbagai masalah yang dihadapi KPID termasuk ada ancaman dari sejumlah pengusaha TV kabel, baik yang ada di Kota Ambon maupun Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
”Karena itu masukan tadi akan menjadi catatan bagi Komisi I, sehingga kami mengundang Polda Maluku dalam rangka memastikan ada oknum aparat yang diduga ikut bermain” tegasnya.
Berbagai persoalan yang dihadapi KPID Maluku menandakan adanya dugaan jika pihak kepolisian dalam hal ini Polda Maluku dinilai telah mengabaikan laporan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku.
Rumra bahkan menegaskan jika sudah empat kali KPID Maluku mendatangi kantor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subit I, untuk mengetahui perkembangan Laporan Pengaduan KPID Maluku Nomor 95/A.1.KPID Maluku/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang temuan KPID Maluku atas barang sitaan polisi yang digunakan oleh tersangka pemilik TV Kabel Putri untuk menyiarkan dan masih memungut biaya dari pelanggan sampai dengan hari ini. Namun hasil yang diperoleh KPID Maluku nihil.
Disisi lain, laporan pengaduan KPID Maluku ke Direktorat Kriminal Umum terkait ancaman pembunuhan oleh Philipus Chandra Hadi dan Istrinya sudah ditindaklanjuti oleh Direktorat Krimum Polda Maluku.
”Kita perlu mendengar keterangan dari Polda Maluku terkait persoalan yang dihadapi. Karena itu, kita akan mengagendakan pertemuan dengan Polda Maluku dalam waktu dekat,” ujar Rumra. (L06)