LASKAR – Sekretaris Daerah Maluku Barat Daya (MBD) Alfons Siamyloy  sekira pukul 20.00 WIT Senin (28/11/2022) resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Proses penahanan terhadap Sekda MBD tersebut, diduga terkait dengan penyalagunaan SPPD fiktif.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba membenarkan adanya penahanan terhadap Samyloy ini.

Menurutnya, yang bersangkutan ditahan pada hari ini, Senin, 28 November 2022 tentang perkara tindak pidana korupsi.  

Kareba menambahkan, Samyloy ditahan atas dugaan penyalahgunaan Pembayaran Biaya Langsung Perjalan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya TA. 2017 dan TA. 2018.

Dirinya mengakui, hari ini, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya telah melakukan penahanan terhadap saudara “AS” selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Barat Daya.

Setelah melakukan pemanggilan secara patut, untuk dimintakan keterangan sebagai saksi bertempat di Kejaksaan Tinggi Maluku, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus Penyalahgunaan Pembayaran Biaya Langsung Perjalan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya TA. 2017 dan TA. 2018, dan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIa Ambon, di Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Adapun “AS” selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan SK Bupati MBD No. 835-06 tahun 2016 tanggal 02 Nov 2016 dan SK Bupati MBD No. 821-21 tahun 2018 tanggal 16 Jan 2018, telah membuat bukti pertanggungjawaban fiktif atas bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terkait perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah TA. 2017 dan TA. 2018 pada Sekretariat Daerah Kab. MBD Dengan Total perhitungan Kerugian Negara berdasarkan perhitungan Ahli dari BPKP Propinsi Maluku sebesar Rp. 1.565.855.600 (satu milyar lima ratus enam puluh lima juta delapan ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah)

Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku, Bernabas Orno ketika dikonfirmasi di DPRD Maluku juga membenarkan proses penahanan terhadap yang bersangkutan. “Iya betul pak Sekda ditahan tadi malam” hanya saja dalam dan dalan kasus apa saya no coment,”ujar Wagub Orno. (L05)