LASKAR – Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Daniel E. Indey menegaskan banyak pemerintah desa di Kepulauan Tanimbar yang tidak tertib anggaran. Hal ini terlihat dari evaluasi terhadap realisasi pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2021.

Oleh sebab itu, kedepan harus menjadi perhatian serius seluruh kepala desa agar lebih tertib anggaran.

Penegasan ini disampaikan Indey saat melakukan pertemuan perdana dengan para Camat, para Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar bertempat di Aula Pendopo Kediaman, Senin (27/6/2022).

Dikatakan, perlu adanya konsistensi dalam perencanaan dan penganggaran desa. “Bahwa setiap kegiatan yang dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Belanja Desa ( RKPDesa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dipastikan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa).

Indey juga mengingatkan agar kepala desa lebih berhati-hati terkait pengelolaan keuangan desa,  supaya tidak terjerat hukum.

“Pemerintah daerah tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang ditangani oleh aparat hukum termasuk proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Inspektorat Daerah, terkait penyalahgunaan keuangan desa,”tegasnya mengingatkan.

Selain itu, untuk mengoptimalkan penyelenggaran pemerintahan, Indey meminta para kepala desa dan Pj. kepala desa wajib berada di desa agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat terutama pelayanan publik dapat berjalan dengan baik.

Lantaran itu, Pemerintah kecamatan dan Desa wajib melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam tahapan pembangunan di masing-masing desa.

Indey juga meminta agar pengembangan SDM dan pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan termasuk pengelolaan BUMDES harus menjadi prioritas, termasuk bidang pendidikan dan kesehatan mulai dari penyelenggaraan PAUD, pengelolaan Perpustakaan/taman baca dan Rumah Pintar di desa, POSYANDU, PMT bagi bayi/balita, ibu hamil, penyandang disabilitas, Stunting hingga masalah operasional Puskesmas dan PUSTU, ketersediaan tenaga medis dan obat-obatan harus menjadi prioritas oleh para camat dan para Kades.

Hal lain yang disampaikan untuk menjadi perhatian pimpinan SKPD terkait dan para kades pada tahun ini yakni penyelenggaraan pemilihan anggota BPD pada 76 desa yang masa jabatannya akan berakhir pada Bulan Juni, Agustus dan September Tahun 2022.

Terkait dengan itu, Pj. Bupati telah menginstruksikan para camat dan para kepala desa agar pelaksanaannya tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepada Dinas PMD dan para camat, perlu memastikan agar semua kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDesa T.A. 2022 dilaksanakan dengan tertib sesuai spesifikasi teknis dan capaian output yang ditetapkan dalam APBDesa.

Hadir pada pertemuan itu Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kepulauan Tanimbar, Pimpinan dan Staf pada SKPD terkait di lingkup Pemkab Kepulauan Tanimbar. (L03)