LASKAR – Enam isu strategis menjadi perhatian serius Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon,SH,MH yang disampaikan kepada panitia dan semua peserta Forum Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2023-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023.

Dikatakan, enam isu strategis yang menjadi perhatian bersama, baik pemda maupun DPRD dan komponen masyarakat.

Keenam isu tersebut diantaranya isu tentang kemiskinan, isu tentang pertumbuhan ekonomi, tentang kualitas sumber daya manusia, isu tentang lingkungan hidup, serta isu terkait tata kelola pemerintahan.

“Saya berharap berbagai isu tersebut dapat diurai menjadi program-program strategis yang dirangkum dalam satu dokumen RPD untuk tiga tahun ke depan,”ungkapnya.

Dijelaskan Bupati Fatlolon dalam acara yang digelar langsung oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat, Jumat (4/3/2022) bahwa mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), maka terdapat lima kabupaten dan kota di Maluku yang harus melaksanakan serta mempersiapkan RPD untuk tiga tahun kerja, yakni tahun 2023 sampai tahun 2026 mendatang.

“Hal ini disebabkan masa jabatan kepala daerah akan berakhir, dan termasuk saya dan pak wakil bupati pada 22 Mei nanti. Akan ada kekosongan hampir tiga tahun. Dalam kekosongan ini, pemerintah akan tetapkan penjabat bupati, maka harus ditetapkan pula perencanaan pembangunan untuk tiga tahun kedepan,” jelas Fatlolon dalam sambutannya.

Pasca itu, sambung Fatlolon, akan ditetapkan perencanaan pembangunan lima tahun setelah bupati dan wakil bupati terpilih dilantik.

Lantaran itu, pelaksanaan konsultasi publik saat ini sangatlah penting dan strategis. “Karena melalui forum inilah akan menghasilkan beberapa rekomendasi penting maupun materi-materi yang strategis dalam penyusunan RPD tiga tahun ke depan,”ungkapnya.

Dirinya optimis kalau melalui konsultasi publik ini akan menghasilkan beberapa kesepakatan yang strategis dan kesepakatan tersebut akan dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bersama DPRD dalam rangka menetapkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda). (L03)