LASKAR – Anggota DPRD Provinsi Maluku, asal Kabupaten Pulau Buru, Ikram Umasugi menilai, pemerintah telah ikut melakukan proses pembiaran terhadap penambang emas tanpa ijin di Gunung Botak dan sekitarnya.

Menurutnya, praktek yang terjadi sekarang ini sudah terjadi berulang kali. Untuk itu Ikram menyarankan kepada pemerintah supaya menyiapkan suatu aturan yang pasti dalam rangka meminimalisir pencamaran lingkungan.

Dikatakan jika aturan telah disiapkan, tinggal bagaimana pemerintah memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengais rezeki di tambang emas Gunung Botak.

“Pemerintah menyiapkan perangkat aturan yang jelas dalam rangka untuk meminimalisir persoalan pencemaran; tapi selama ini terkesan ada unsur pembiaran,”tandas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini kepada media ini di Baileo Karang Panjang Ambon, Rabu (10/8/2022).

Menurutnya, kegiatan penambang emas tanpa ijin di Gunung Botak dan sekitarnya bukan hal yang baru tetapi praktek ini sudah berlangsung cukup lama dan masif.

Kendati begitu, dirinya menyarankan supaya persoalan ini segera diselesaikan antara pemerintah, DPRD dan semua pihak yang berkepentingan duduk bersama membahas persoalan ini secara tuntas agar tidak saling menyalahkan.

“Pemerintah, DPRD, aparat keamanan sama-sama berpikir bagaimana menyelesaikan persoalan ini, supaya tidak saling menyalahkan,”ujar anggota Komisi III DPRD Maluku, Dapil Buru dan Namrole ini”.

Menurutnya, sewaktu masih duduk di Komisi II DPRD Provinsi Maluku kala itu, persoalan serupa juga mengemuka karena indikasi pencemaran dan penambang emas tanpa ijin yang melibatkan ribuan orang.

Dengan hadirnya banyak orang dalam sebuah kegiatan penambangan itu artinya bahwa kegiatan tersebut bukan lagi illegal melainkan proses dilegalisasi sebab disana terdapat pos-pos keamanan.

Ketika disinggung soal keterlibatan oknum-oknum TNI-Polri yang turut membackup para cukong didalam kegiatan penambang emas tanpa ijin, menurutnya masyarakat disana mengetahui semua itu.

Sementara itu, Polres Pulau Buru kini mulai bersikap dengan melaksanakan operasi penertiban kepada para penambang emas di kawasan itu, Selasa (9/8/2022).

Operasi penertiban melibatkan ratusan personil TNI-Polri dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dalam operasi itu, sejumlah bak rendaman emas dimusnahkan, bahkan kegiatan penertiban itu sendiri tim menurunkan satu unit boldoser disekitar sungai Anahoni desa Kayeli.

Penggunaan alat berat berupa boldoser ini untuk menghancurkan bak-bak rendaman yang dipakai penambang dalam kegiatan proses pelarutan menggunakan zat beracun berupa B3, CN dan jenis zat berbahaya lainnya.

“Kegiatan pemusnahan menggunakan alat berat maupun secara manual menjadi tanda peringatan kepada penambang emas tanpa ijin supaya tidak lagi melakukan kegiatan serupa,” tandas Juru bicara Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat. (L05)