LASKAR – Masa jabatan Bupati Maluku Tengah, Abua Tuasikal dan Wakil Bupati, Marlatu Leleury periode 2017-2022 akan berakhir hari ini 8 September 2022.

Namun sampai hari ini Surat Keputusan (SK) Penetapan Penjabat Bupati Maluku tengah (Malteng) belum ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia.

Bahkan Pemerintah Provinsi Maluku pun masih menunggu SK Penetapan tersebut. Jika sudah melewati 8 September 2022 maka Sekda Malteng yang akan ditunjuk menjadi Pelaksana harian (PLH).

LaskarMaluku

“Jadi sampai sekarang belum ada SK Penetapan. Hari ini kita tunjuk Plh. Tetapi jika hari ini penetapan jalan, maka besok pelantikan, tetapi misalnya penetapan jatuh lewat tanggal 8 September pastinya Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah menunjuk pelaksana harian yaitu Sekda Malteng,” kata Penjabat Sekda Provinsi Maluku, Sadli Ie kepada wartawan, usai menghadiri upacara HUT Kota Ambon ke-447 yang berlangsung di Lapangan Merdeka Ambon, Rabu (7/9/2022).

Lebih lanjut disinggung soal nama-nama Penjabat Bupati Malteng yang sempat viral di media, Sadli Ie terlihat enggan menanggapinya.

“Intinya terkait penetapan Penjabat Bupati Malteng saat ini masih berproses di Kemendagri, jadi kita tunggu saja,” ujarnya. (L04).