LASKAR – Kepemimpinan Penjabat Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Andi Chanra As’aduddin hingga kini mendapat protes dari berbagai pihak termasuk akademisi dan para tokoh Agama di Provinsi Maluku.
Kebijakan kontraversial terkait dengan penarikan mobil dinas dari tokoh-tokoh agama maupun soal anggaran untuk kegiatan keagamaan di Kabupaten SBB misalnya dinilai telah mencederai Toleransi Umat Beragama di Provinsi Maluku.
Uskup Diosis Amboina Mgr Seno Ngutra dalam keterangan persnya, Selasa (13/9/2022) di ruang kerjanya mengemukakan, cara-cara penarikan mobil operasional dari para tokoh agama maupun tokoh-tokoh masyarakat dilaksanakan tidak elegan dan tidak beretika.
Para tokoh agama tidak mempersoalkan penarikan mobil plat merah tersebut, namun proses penarikan itu dinilai sangat tidak beretika.
“Penarikan mobil operasional (plat merah) oleh Penjabat Bupati SBB dengan dalil audit dan penertiban dilakukan sangat tidak beretika, sebab penarikan dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Klasis Gereja Protestan (GPM) dan Pastoran SBB di Piru dan proses penarikan sangat tidak elegan,”tegas Uskup sembari menambahkan mobil-mobil operasional itu merupakan pemberian para bupati sebelumnya yakni dari Bupati Bob Puttileihalat dan almarhum Bupati, Yazim Payapo, guna memperlancar operasional tokoh agama di Kabupaten SBB.
Uskup menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika mobil operasional tokoh agama ditarik untuk penertiban aset daerah dan untuk kepentingan lain sebagainya, sebab tokoh agama juga tidak tergantung dari mobil-mobil itu.
“Jika mobil-mobil itu dikembalikan kami tidak akan menerimanya lagi,”tegas Uskup Seno Ngutra.
Menurut Uskup Seno, pemberian fasilitas mobil oleh pemerintah Kabupaten SBB untuk opersional para tokoh-tokoh agama untuk memperlancar dan meneruskan apa yang menjadi kerinduan pemerintah dalam membangun kedamaian toleransi umat beragama di Provinsi Maluku, khususnya di Kabupaten SBB

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Uskup Wilayah Kabupaten SBB, Maluku Tengah, SBT dan Pulau Buru, RD Gorys Matly ketika dikonfirmasi media ini membenarkan adanya surat tersebut.
Dirinya menegaskan kalau mobil yang dipinjampakaikan kepada para tokoh agama di wilayah SBB adalah untuk menunjang pelayanan umat serta mempercepat rentang kendali.
Lebih dari itu proses pinjam pakai ini juga bentuk kebersamaan serta rasa solidaritas pemerintah daerah dengan tokoh-tokoh agama, baik Islam Kristen Protestan Katolik, Hindu dan Budha.
“Betul sekali bahwa kami para tokoh agama juga mendapat surat serupa dan perlu diketahui bahwa mobil ini dipinjam pakai kepada kita di Tahun 2015 dan tidak ada perjanjian apapun, tujuan mereka kasih ke kita, adalah untuk menunjang proses pelayanan kepada umat,“tandas RD Matly, seraya menambahkan kalau diberbagai kabupaten/kota di Provinsi Maluku, hanya Kabupaten Seram Bagian Barat saja yang menerapkan proses pengembalian mobil plat merah dari para tokoh agama.
Penjabat Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melalui Biro Sekretaris Daerahnya telah menyurati beberapa elemen masyarakat dan tokoh-tokoh agama di wilayah itu, untuk segera mengembalikan mobil-mobil dinas yang dipinjampakai Tahun 2015 silam.
Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Leverna Angky Tuasuun yang dikonfirmasi media ini, Minggu (14/8/2022) malam membenarkan adanya surat perihal pengembalian aset BMD ini.
Alasan penarikan dan atau pengembalian mobil-mobil plat merah milik pemerintah Kabupaten SBB ini, didasarkan atas tindak lanjut temuan tim Korsupgah Wilayah V.2 KPK RI terkait penggunaan Aset Bergerak milik Pemerintah Kabupaten SBB yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Perda Pemkab SBB Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Surat dengan no: 005/755 tertanggal 2 Agustus 2022 itu isinya meminta supaya segera dikembalikannya mobil-mobil plat merah baik roda dua maupun roda empat paling lambat 15 Agustus 2022 lalu. Dan apabila tidak diindahkan maka dilakukan penertiban.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekda Kabupaten SBB, Leverna A. Tuasuun mengatasnamakan Penjabat Bupati SBB. Surat permohonan pengembalian aset BMD terebut, menyertakan daftar 24 mobil yang harus dikembalikan kepada pemerintah daerah paling lambat 15 Agustus 2022.
Termasuk didalamnya mobil yang dipinjampakaikan kepada tokoh-tokoh agama di Kabupaten SBB. Kendati begitu, 17 unit mobil diantaranya sudah tidak terlihat fisiknya.
Untuk diketahui bahwa Monitorong Centre for Prevention (MCP) merupakan aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tatakelolah pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah di seluruh Indonesia.
Tujuan dilakukannya Korsupgah adalah mendorong pengelolaan APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; mengidentifikasi permasalahan, resiko, dan penyebabnya; menurunkan potensi tingkat korupsi; perbaikan SPIP atas pengelolaan APBD meliputi: – Bidang Pengelolaan APBD dan Hibah/Bansos. (L05)