LASKAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia  (DPR-RI), Hendrik Lewerissa, menyayangkan dengan sikap pemerintah yang terkesan cuek terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) ke DPR untuk dibahas secara bersama, namun sayangnya RUU Kepulauan tersebut sampai saat ini belum juga dibahas.

Lantaran itu, dirinya meminta agar Pemerintah lebih serius terhadap RUU Kepulauan untuk segera dibahas.

“Untuk kesekian kali saya dari anggota DPR-RI Dapil Maluku dari berbagai forum saya hadiri, mereka mempertanyakan soal perkembangan RUU Daerah Kepulauan. Jadi sebagaimana kita ketahui bersama RUU Daerah Kepulauan itukan masuk prolegnas prioritas 2020-2022 juga,” kata Lewerissa, kepada wartawan di ruang kerja Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut, Rabu (16/11/2022).

Menurut Lewerissa, ini rencana Undang-Undang yang diusulkan berdasarkan hasil inisiatif dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD)- RI. DPD sebagai pengusul Rancangan Undang-Undang dari Kepulauan.

“Memang benar surat Presiden itu telah disampaikan. Kalau kita paham soal mekanisme pembuatan undang-undang,maka karena ini usul dari DPD dan suratnya dari Presiden maka DIM-nya (Daftar inpentalisasi masalah) harus ada rasa dari pemerintah. Nah sampai sekarang kan kami DPR belum terima DIM lalu apa yang kita harus bahas, itu satu, satu alasan yang kita hadapi di Badan Legislasi,” bebernya.

Dikatakan, yang kedua, yang saya dapat informasi dari pimpinan badan legislasi, belum semua anggota fraksi itu mengirimkan nama anggotanya untuk melengkapi komposisi Panitia khusus (Pansus).

“Bagaimana Pansus mau bergerak kalau komposisinya belum lengkap. Jadi itu dua alasan formalitas yang memang menjadi kendala, kenapa RUU Daerah Kepulauan sampai sekarang masih seperti begitu,”jelasnya.

Lalu yang ketiga, sambung Lewerissa, dalam berbagai kesempatan sebagai anggota DPR-RI dari Maluku, dirinya berani menyampaikan kepada publik bahwa dari hasil pantauan terus berkomunikasi dengan pihak pemerintah. “Kita menyimpulkan seolah-olah kita merasa bahwa pemerintah ini belum sepenuh hati ingin menjadikan atau ingin segera membahas Rancangan Undang-Undang dari kepulauan bersama dengan DPR. Buktinya supresnya sudah ada tapi kan mana DIM-nya. Itu kan indikasi yang terang benderang,”cetusnya.

Nah kalau kita cari tau lagi kenapa sepertinya belum sepenuh hati, ya kalau bisa berasumsi pemerintah belum siap dengan konsekuensi pembiayaan dalam kondisi keuangan negara yang saat ini agak mengalami kontraksi ekonomi karena pasca pandemi.

Menurutnya, sebab materi muatan dalam rancangan undang-undang Daerah Kepulauan itu kalau sampai disetujui itu berarti kan ada konsekuensi pembiayaan kepada negara, ambil contoh, misalnya ada pasal khusus yang mengatur soal dana khusus kepulauan PKK dan khusus kepulauan, itu diluar DAK dan DAU.

Daerah-daerah kepulauan, sambung Lewerissa, itu mendapat bantuan dana dari SPBN untuk mempercepat akselerasi pembangunan dari daerah kepulauan.

Anggota DPR-RI Dapil Maluku yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku ini juga mengatakan, jadi kalau ada norma atau materi muatan yang misalnya terkait dengan presentasi dana khusus kepualaun itu masih bisa dibicarakan bersama dengan pemerintah.

“Kalau mengacu ke rancangan undang-undang atau naskah RUU yang disampaikan oleh DPD sebagai pengusul, itu memang diusulkan lima persen, kalau lima persen pemerintah merasa itu tinggi kan kita bisa bernegosiasi disitu,” ujar Lewerissa seraya mempertanyakan adakah keseriusan dan ketulusan dari pemerintah untuk mendorong agar RUU Daerah Kepulauan ini segera dibahas di DPR. (L04)