LASKAR – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku geram dengan sikap Direktur Rumah Sakit dr Haulussy, dr Nazzarudin yang tidak memenuhi panggilan Komisi IV untuk menghadiri rapat guna membahas sejumlah persoalan yang ada pada RSUD Hahulussy terkait dengan hak-hak Tenaga kesehatan (Nakes) maupun masalah lainya.
Hal inilah yang membuat Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku dan anggota komisi lainya naik pitam.
Pasalnya pertama Komisi IV DPRD Maluku menyurati dr Nazzarudin selaku direktur RSUD Haulussy diundang untuk melakukan rapat bersama, namun Nazzaruddin tak kunjung hadir.
Selanjutnya komisi kembali melakukan panggilan kedua terhadap dr Nazzarudin dengan menyurati untuk menghadiri rapat, tidak hadir juga, namun yang datang justru anak buanya, yakni Wakil Direktur Keuangan RSUD dr Haulussy, Matia Ambon dengan didampingi dua staf lainya untuk mewakili Direktur.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Rovik Akbar Afifudin, mengatakan Direktur RSUD Haulussy, dr Nazzaruddin, sudah dua kali tidak menghadiri rapat komisi, padahal rapat ini penting terkait dengan hak-hak nakes di RSUD dr Haulussy.
“Maka itu rapat kita tunda setelah sholat Jumat Besok, nanti jam 4, tetapi bila yang bersangkutan tidak hadir, maka kita akan melakukan panggilan ketiga dengan menyurati pihak Polda atau Polres untuk dipanggil yang bersangkutan untuk rapat,”tegas Rovik kepada wartawan, Kamis (6/9/2022) di ruang Komisi IV DPRD Maluku, Kamis (6/10/2022).

Menurut Afifudin, alasan tidak hadir lagi menguji PIM tiga. “Dia ikut PIM dua lalu dia sementara lagi menguji, makanya saya juga bingung datang kesini buat apa. Katanya datang kesini mau merubah mau memperbaiki manajemen rumah sakit dr Haulussy. Kalau itu ya fokus disitu tidak usah ikut PIM-lah, belum apa-apa sudah seperti begitu,”cetus Rovik seraya mempertanyakan, yang mau dibenahi manajemen rumah sakit atau karier birokrasi direktur.
Dirinya kembali menegaskan, kalau tidak hadir mekanisme, sehingga rapat ditunda. “Kalau besok tidak hadir berarti panggilan ketiga kita akan surati Polda atau Polres sesuai dengan Tata Tertib DPRD kita bisa panggil paksa,”tegasnya.
Menurutnya, pihaknya bisa menyurati terkait dengan pembahasan hak-hak masyarakat, karena nakes itu adalah masyarakat kita. Jangan orang kerja setengah mati yang di garda terdepan namun yang didapatnya tidak seimbang.
“Nanti kita akan surati untuk minta polres mengundang datang ke DPRD karena ada masalah yang harus dibicarakan,” ungkapnya.
Politisi PPP dapil Kota Ambon ini juga meminta agar Direktur RSUD Haulussy Nazzaruddin, saatnya untuk diganti. Itu sama tadi dengan Pak Andi analogikan watu masih di Masohi DPRD Maluku tengah.
“Kita coba disini kalau tidak bisa lagi saya kira memang Direktur RSUD ddr Haulussy sebaiknya di ganti, kalau menurut saya pribadi anggota DPRD Provisi Maluku dapil Kota Ambon dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menurut saya sudah saatnya diganti. Cari yang mau serius ngurusin, masih ada banyak kader-kader kita yang ada di RSUD buat apa ambil dari luar kalau didalam ada yang kompoten,”ujar Afifudin.
Ditempat yang sama, Anggota Komisi IV DPRD Maluku, Andi Munaswir, mengemukakan terkait dengan dua juknis RSUD Haulussy, tim juknis yang lama itu agak keberatan, bila direktur mengambil jasanya terlalu besar, itu keberatan dari tim juknis yang lama.
“Arahan dari dr Nazaruddin atau direktur rumah sakit halussy kepada tim juknis yang baru itu arahanya harus ubah menaikan presentase structural. Artinya direktur itu didalam presentase, dari struktural itu beliau minta 30 persen seorang diri,” ungkap Munaswir.
Sedangkan 45 persen untuk esalon III itu ada 12 orang, kemudian esalon IV dikasih 25 persen ada juga 12 orang. Artinya 30 persen untuk seorang diri. “Menurut kami itu angka yang terlalu besar, dan juga tidak diterima oleh tim juknis yang lama, karen tim juknis mengatakan, belum pernah ada pembagian jasa direktur jauh lebih besar dari dokter spesialis karena dokter spesialis yang lebih banyak bekerja.
“Kita putusan rapat Komisi IV dengan manajemen RSUD Haulussy yang terakhir bahwa kita memakai juknis yang lama saja, nanti juknis yang baru ini di musyawarakan lagi, ada kemufakatan baru bikin juknis yang baru,”kata Munaswir seraya menyesalkan keputusan rapat tidak diindahkan dan ternyata keluar menggunakan juknis baru, berubah lagi juknisnya dengan permintaan empat persen dari Rp 1,9 Miliar, sehingga tim juknis mengundurkan diri. (L04).