LASKAR – Ketua Pengadilan Tinggi Ambon defenitif, Ade Komaruddin,SH,MH siap melantik Benhur Watubun sebagai Ketua DPRD Maluku menggantikan Lucky Wattimury.
Hanya saja kepastian tanggal masih terus dikoordinasikan pihak DPRD Maluku dengan pihak Pengadilan Tinggi Ambon. Pasalnya, setelah dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Ambon yang defenitif di Jakarta beberapa waktu lalu, Ade Komaruddin langsung mengikuti Rapat Koordinasi di Semarang Jawa Tengah dan baru tiba di Kota Ambon tanggal 15 Desember mendatang.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Harian Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Teguh Sriraharjo kepada media, Selasa (13/12/2022) di ruang kerjanya.
“Pimpinan kami setelah dilantik di Jakarta, langsung mengikuti Rapat Koordinasi di Semarang Jawa Tengah, dan akan tiba di Kota Ambon tanggal 15 Desember. Jika beliau sudah tiba nanti akan kita koordinasikan lagi soal waktu pelaksanaan pelantikan Ketua DPRD Maluku,”kata Teguh.
Teguh menambahkan, sebagai Plh dirinya akan menyampaikan kepada pimpinan yang baru apa saja yang menjadi kewenangan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon.
Sementara mengenai Surat dari Sekretariat DPRD Maluku tentang rencana pelantikan Ketua DPRD Maluku tentu akan disampaikan dan dikoordinasikan dengan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon nantinya.
“Surat dari Kesekretariatan DPRD Provinsi Maluku tersebut sifatnya hanya meminta penyesuaian waktu Bapak Ketua untuk melantik dan mengambil sumpah jabatan Ketua DPRD Provinsi Maluku. Jadi nanti akan dikoordinasikan kembali setelah pimpinan tiba di Ambon tanggal 15 Desember,”tandas Teguh SriRaharjo.
Meski begitu, surat yang isinya meminta waktu Ketua Pengadilan Tinggi (KPTN) Ambon tersebut, tertera Kamis, tanggal 15 Desember 2022.
Surat yang berasal dari Kesekretariatan dewan DPRD Provinsi Maluku tersebut diantar oleh Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan, Drs Imanuel Metwaan, MM dan Kasubag Persidangan Risalah dan Publikasi, Dra Peggy Helena Walandauw.
Keduanya mengantar surat tersebut dan tiba di kantor Pengadilan Tinggi Negeri Ambon sekira pukul 14.15 Wit dan diserahkan ke pihak Sekretariat Kantor PTN Ambon untuk dilakukan pencatatan Surat masuk. (L05)