LASKAR – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra secara tegas meminta Gubernur Maluku Murad Ismail agar resmi menyurati Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta terkait status tenaga honorer yang rencana akan di hapus.
“Kalau semuanya dihapus secara langsung, saya kira perlu ditinjau lagi, surat edaran tentang penghapusan honorer pemerintah mulai November 2023, karena keberadaan honorer masih dibutuhkan,” kata Rumra dalam sidang paripurna DPRD penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, yang berlangsung di lantai 2 ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Selasa (19/7/2022).
Menurutnya terkait hal itu, guna optimalisasi pelayanan publik, Rumra menyarankan pemerintah pusat melakukan rasionalisasi tenaga honorer sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah.
“Sementara jumlah pegawai honorer di lingkungan Pemprov Maluku saat ini sangat banyak, jika kebijakan itu dilaksanakan oleh pempus maka akan berdampak pada makin melonjaknya angka kemiskinan,” ungkapnya.
Untuk itu dirinya meminta Gubernur Maluku menyurati KemenPAN-RB agar mempertimbangkan pengangkatan pegawai honorer melalui jalur tes CPNS maupun seleksi PPPK.
Politisi PKS Dapil Maluku Tenggara ini mengatakan, kedepannya kebijakan yang diambil juga harus mempertimbangkan kondisi riil di daerah, sebab wilayah Jawa berbeda dengan Maluku, beda wilayah beda kebutuhan.
“Jadi kami minta gubernur segera surati Menpan-RB sehingga terkait status Honorer ini bisa diangkat,” tutupnya. (L04)