LASKAR – Komisi I DPRD Kota Ambon, menggelar rapat bersama Dinas Kesehatan Kota Ambon, BPOM Maluku, dan seluruh pemilik Apotik di Kota Ambon.
Rapat berlangsung di Ruang Paripurna Utama DPRD Kota Ambon, Kamis (3/11/2022)
Rapat ini dilakukan untuk memastikan bahwa obat sirup berbahaya tidak lagi dijual dan beredar di masyarakat.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I Jafry Taihuttu dan didampingi Koordinator Komisi yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono.
Jafri Taihuttu kepada Wartawan menuturkan, bahwa sebelumnya, Dinas Kesehatan telah meninjau langsung seluruh Apotik di Kota Ambon, sekaligus menyampaikan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan RI, termasuk regulasi BPOM pusat.
Dan atas tindakan itu, sambung Taihuttu, Apotik sendiri telah melakukan penarikan atau tidak lagi menjual obat sirup berbahaya tersebut.
“Kami apresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan juga pihak BPOM Maluku,”ujar Taihuttu.
Pada kesempatan yang sama, Kadis Kesehatan Kota Ambon, dr. Wendy Pelupessy juga menjelaskan, bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi ke masyarakat melalui media apapun, terkait jenis obat-obatan sirup berbahaya tersebut.
Sehingga sejak diterbitkannya SE Kemenkes itu, tidak lagi diresepkan obat sirup yang masuk dalam daftar berbahaya tersebut.
“Kemarin kami sudah sampaikan diawal November, bahwa yang Pemerintah keluarkan Tanggal 28 Oktober kemarin, bahwa ada 168 jenis sirup yang sudah bisa dikonsumsi. Dan itu sudah disosialisasikan lagi, dan disampaikan kepada seluruh Apotik dan Toko obat, di Kota Ambon,”terangnya
Dan sampai saat ini, pihaknya masih menunggu dari Kemnkes, terkait sisa obat sirup yang bisa lagi untuk dikonsumsi.
Sambil menunggu proses penyelidikan dan penelitian terhadap obat-obatan dimaksud.
“Ada lima jenis obat sirup yang tidak bisa dikonsumsi, seperti diantaranya, Termorex dan Unibeby. Dan ada juga flureks. Sedangkan yang lain dari itu, bisa digunakan,”katanya.
Sementara itu, Kepala BPOM Maluku, Hermanto menjelaskan, bahwa produk obat yang dapat dikonsumsi, aman apabila sesuai aturan. Produk yang membahayakan karena diduga mengandung cemaran eg dan deg melebihi ambang batas 0,5 militen per kilogram berat badan.
“Jadi ada produk yang sudah dilakukan brikol berdasarkan instruksi Kepala BPOM kepada Industri Farmasi, untuk melalukan penarikan lima berbahaya itu dari Apotik, Toko obat, sampai ke praktek-praktek dokter. Bahkan untuk memastikan itu, pihaknya sudah melakukan pengawalan terkait dengan produk nikol tersebut, untuk memastikan produk itu sudah ditarik.
“Kemudian juga, terkait hal ini, sehingga koordinasi sudah dilakukan, baik itu, koordinasi Dinkes Provinsi maupun Kabupaten/Kota, juga dengan Polda di Provinsi Maluku. Dan kami sampaikan juga bahwa untuk tindakan kehati-hatian dan pencegahan, maka BPOM sudah menyiapkan laboraturium untuk melakukan pengujian etilenlicon apabila ada kasus,”tukasnya.
Namun pihaknya tetap berharap, semoga tidak ada kasus di Provinsi Maluku, terutama Kota Ambon.
Selain itu, pihak BPOM juga telah membentuk posko dan monitoroing gagal ginjal anak diseluruh Kabupaten/Kota di Maluku pada Tanggal 28 Oktober kemarin.
“Termasuk sosialisasi kepada masyarakat melalui media cetak, online, dan penyululuhan-penyuluhan kepada masyarakat. Dan masyarajat juga dapat mengakses website kita, di www.go.pom.id. Disitu tertera produk-produk dimaksud,”tuturnya.
Sejauh ini tambahnya, yang dilakukan BPOM adalah melakukan penarikan oleh Pedagang Besar Farmasi.
Sementara terkait kerugian pihak Apotik atas penarikan itu, seperti yang telah disampaikan, bahwa tidak perlu adanya pengembalian dana pasca penarikan tersebut.
“Sementara terkait pemusnahan, nanti akan dikoordinasikan dengan Dinkes. Dan itu dilakukan berdasarkan ketentuan industry Farmasi. Namun sudah dipastikan, bahwa saat ini tidak ada lagi penjualan obat-obat itu,”tutupnya. (L06)