LASKAR – Karo pemerintahan Biro Setda Pemerintah Provinsi Maluku, Boy Kaya mengaku, pengajuan surat penetapan Ketua DPRD Maluku, Benhur G Watubun telah diajukan ke Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Jumat pekan lalu.

“Kita sebagai aparat pemerintahan sifatnya hanya menjalankan tugas untuk mengawal tetapi pengesahan SK tergantung dari Mendagri tetapi yang pasti ini sudah di Kemendagri, Ungkap Boy Kaya kepada wartawan fia sambungan telepon, Selasa (22/11/2022).

Setelah Surat Keputusan (SK) tersebut telah ditandatangani Mendagri, maka SK akan disampaikan ke Kesekretariat DPRD Maluku guna dilakukan Paripurna Penggantian Antar Waktu PAW Lucky Watimuri dari ketua lama kepada Ketua DPRD yang baru Benhur G Watubun.

Sementara itu informasi yang berhasil dihimpum dari sumber tepercaya menyebutkan SK pergantian Lucky Watimuri sudah sampai di meja kerja Mendagri dan tinggal menunggu tandatangan.

” Artinya SK sudah ada di Kemendagri tinggal menunggu tandatangan dan itu kita bisa pastikan bahwa dalam pertengahan bulan november ini sudah bisa paripurna, “ungkap sumber anonim yang bisa dipercaya ini.

Sementara Wakil Ketua DPRD Maluku, Koordinator Komisi I yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, Melkianus Sardekut mengungkapkan, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD sebelumnya telah menetapkan agenda paripurna pengesahan Ketua DPRD Maluku.

“Banmus sebelumnya telah menetapkan agenda tersebut, tinggal kita menyesuaikan dengan SK, ungkap Eky Sardekut, ketika dicegat wartawan di DPRD Maluku, Selasa siang (22/11/2022).

Sangat diharapkan dengan adanya Ketua DPRD Antar waktu, maka seluruh kinerja dewan dapat berjalan dengan semestinya. Sebab dari pengamatan jurnalis yang selama bertugas di gedung parlement ini, setidaknya ada beberapa anggota DPRD yang tidak samasekali menjalangkan tugas dan kewajibannya sebagai anggota dewan, termasuk lemahnya pengawasan dari Badan Kehormatan DPRD MALUKU. (L05)