LASKAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mendukung pemekaran 13 Daerah Otonom Baru (DOB) di 11 Kabupaten/kota di Maluku. Dukungan ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) melalui Komisi I DPRD Maluku yang berlangsung di lantai 2 ruang Paripurna DPRD Maluku, Selasa (1/3/2022).
Hadir dalam rapat tersebut DPRD Kabupaten/Kota se- Maluku serta Tim Komunikasi percepatan pemekaran DOB.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra mengatakan, perjuangan calon DOB sudah dilakukan sejak 6 tahun lalu. Politisi PKS dari daerah pemilihan Kota Tual, Maluku Tenggara, dan Kepulauan Aru ini mengaku, Komisi I DPRD Provinsi Maluku periode 2014-2019 telah menyampaikan ke Komisi II DPR RI, Komite I DPD dan Depdagri.
“Perjuangan ini terus kami lakukan sampai saat ini,”kata Rumra, saat memimpin rapat.
Dikatakan, rapat yang digelar ini untuk mengecek kesiapan calon DOB, soal kebijakan Bupati dan DPRD.
”Jadi kita minta tim pemekaran sampaikan kesiapan pemekaran. Apakah sikap Bupati dan dewan seperti apa. Apakah sudah memenuhi syarat atau belum,”ungkapnya.
Berdasarkan paparan tim pemekaran, sebagian calon DOB belum di restui oleh Bupati dan DPRD setempat. Seperti sejumlah calon DOB di Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Calon DOB yang diajukan, yakni Provinsi Malra Raya, Kabupaten Lease, Kabupaten Kepulauan Terselatan, Kabupaten Wakate dan Gorom, Kota Bula, Kabupaten Kei Besar, Kabupaten Aru Perbatasan, Kabupaten Tanimnar Utara, Kabupaten Serut Raya, Kabupaten Jazirah Leihitu, Kabupaten Tala Batai, Kabupaten Buru Kayeli, Kota Kepulauan Huamual, Kawasan Khusus Kota Banda, dan KabupatenTanimbar Utara.
Rumra berharap kedepan ada keputusan dan persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Maluku dengan Pemerintah Provinsi untuk pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya.
Rumra juga meminta untuk Bagian Pemerintahan dan DPRD untuk melakukan kajian-kajian strategis bagi daerah-daerah yang belum memenuhi syarat, contohnya Maluku Tengah, sehingga perlu adanya koordinasi dengan kepala daerah.
Khusus untuk pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya, menurut Rumra perlu dilakukan konsolidasi antara DPRD dari masing-masing Kabupaten/kota dengan DPRD Provinsi serta semua stakeholder untuk menyamakan presepsi
“Mudah-mudahan menjadi kesimpulan kita dalam rapat ini yang. Tadi sudah disampaikan bahwa semua menyatakan sudah setuju 13 DOB dan Provinsi Tenggara Raya,”ungkapnya sembari mengharapkan pemerintah dapat mengkonsolidasikan semua kepala bagian pemerintahan di kabupaten/kota untuk segera melengkapi proses administrasinya.
Dirinya berjanji Bulan Mei mendatang pihaknya tetap memperjuangkan 13 DOB dan Provinsi Maluku Tenggara Raya dan semua tergantung Pemerintah Pusat.
Dokumen pemekaran dari 13 DOB hanya baru empat Kabupaten yang diserahkan, diantarnya Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Buru, Kabupaten MBD dan Maluku Tenggara (Malra). Dokumen tersebut diserahkan dari masing-masing tim pemekaran kepada DPRD dan terima oleh Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra. (L04)