LASKAR – DPRD Provinsi Maluku gelar rapat paripurna penyampaian rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Maluku tahun 2023.
Demikian disampaikan, Plt Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut kepada wartawan, bertempat di ruang Paripurna DPRD Maluku, Senin (21/11)
“Artinya, DPRD punya waktu untuk menyelesaikan KUA dan BPS ini sampai dengan tanggal 30, termasuk dengan APBDnya,” ujar Sairdekut, kepada wartawan usai memimpin Rapat, Senin (21/11/2022).
Menurut Sairdekut, proses ini akan dilanjutkan dengan Badan Musyawarah (Bamus)
“Jadi besok, Selasa (22/11/2022) akan kita agendakan Bamus di pagi hari untuk mempetakan soal tahapan pembahasan KUA dan BPS di tambah dengan RAPBD,” ujarnya seraya menambahkan, bahwa DPRD akan segera menyelesaikan semua dokumen dan juga beberapa catatan yang telah disampaikan.
“Jadi kami berharap kepada pemerintah daerah, untuk siap dengan seluruh dokumen dan juga termasuk dengan aparaturnya untuk kita melakukan rapat dengan komisi maupun dengan badan anggaran DPRD Provinsi Maluku,”tutupnya. (L04)