LASKAR – Fraksi Partai Gerindra DPRD Maluku mengkritisi penggunaan dana pinjaman pemerintah Provinsi Maluku dari PT.Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 700 miliar, karena prosesnya tidak melalui mekanisme perencanaan yang baik.

Penegasan ini disampaikan Ketua Fraksi Gerindra, Andi Munaswir dalam pendapat akhir fraksi saat Rapat Paripurna DPRD Maluku dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku tahun 2021, Senin (29/8/2022).

Menurut Manaswir, karena prosesnya tidak melalui mekanisme perencanaan yang baik, sehingga penempatan program-program yang direalisasikan tidak mampu menjadi solusi pemulihan ekonomi nasional dan tidak menjadi solusi dalam mengatasi keterisolasian daerah-daerah di Maluku dari sektor infrastruktur jalan.

Selain itu, Fraksi Gerindra juga mengkritisi penurunan angka kemiskinan yang disampaikan hanya sebatas data statistical. “Fakta empiriknya masih banyak masyarakat yang belum sejahtera, jumlah penduduk miskin di desa-desa pada 11 kabupaten/kota masih dominan,”tegasnya.

Sementara intervensi anggaran bencana yang disiapkan masih di bawah standard kebutuhan, leading sector yang menangani bencana perlu diberikan porsi APBD yang proporsional karena Maluku memiliki tingkat bencana yang cukup tinggi.

Sementara dalam pengembangan potensi sumber daya alam Maluku yang memiliki prospek ke depan, Fraksi Partai Gerindra meminta BUMD yang berorientasi bisnis pada bidang energi dan sumber daya alam harus disupport secara maksimal untuk mengatasi pengangguran, kesejahteran dan meningkatkan PAD dan harus dikelola secara profesional, efektif dan efisien.

Fraksi Partai Gerindra kata Munaswir dalam sector bantuan perikanan tahun 2021, ditemukan realisasi bantuan kepada masyarakat dilakukan diawal tahun 2022, ini tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, sehingga diharapkan hal serupa tidak lagi terulang ditahun mendatang.

Dalam pembayaran upah guru honorer, juga masih ditemukan pembayaran masih di bawah Standard yang tidak sesuai Juknis BOS Nasional pada beberapa SLB, SMA / SMK di Maluku pada tahun 2021 dan 2022.

“Diharapkan di tahun mendatang tidak ada lagi kejadian seperti ini. Karena guru adalah pahlawan, abdi negara, pekerja keras untuk mendidik dan membangun SDM Maluku yang berkualitas di masa depan, kesejahteraan guru diharapkan menjadi perhatian serius dari pemerintah, karena kesejahteraan guru juga berpengaruh pada kualitas/ mutu pendidikan,”harapnya.

Dirinya menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pada Pasal 194 ayat 1 dinyatakan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Namun kenyataannya Pemda Maluku masih terlambat seperti tahun lalu dan baru menyampaikannya di bulan ke delapan.

Dimana pasal 194 ayat 3 dinyatakan persetujuan bersama rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Tapi lagi-lagi persetujuan bersama rancangan Perda ini masih juga sampai akhir bulan ke delapan.

“Mohon perhatian Pemda agar keterlambatan seperti ini tidak lagi terulang, dan jangan lagi terulang di tahun-tahun mendatang. Sekalipun penyampaian Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2021 kepada DPRD sudah molor, namun 3 dokumennya belum juga tertata dengan baik, ada halaman yang kurang, ada angka-angka yang tidak sesuai sehingga membingungkan. Ini harus diperhatikan oleh Pemda di waktu mendatang, sebab dokumen negara harus dibuat secara baik dan teliti agar bisa dipertanggungjawabkan secara jelas,”bebernya.

Selain itu dalam angka-angka atau nilai-nilai yang tertera dalam dokumen Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2021, kami tidak mendapatkan jawaban yang sesuai dari Pemda terkait jumlah Aset Tetap Provinsi Maluku, sebab dalam hasi audit LKPD sebesar Rp 4.768.030.755.525,69, sedangkan di dalam LPJ APBD pada Lampiran XII dan XIII disampaikan dalam Daftar Rekapitulasi Aset Tetap sebesar Rp 7.740.928.097.917,07 atau ada perbedaan nilai Aset Tetap sebesar Rp 2.972.897.342.391,38 (2,97 Trilyun rupiah) yang telah kami sampaikan dalam DIM.

Karena itu, Fraksi Partai Gerindra berharap Pemda lebih teliti dalam menghitung aset daerah agar bisa diketahui dengan jelas dan tepat. (L04)