LASKAR – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku tahun anggaran 2021 oleh Pemerintah Provinsi Maluku kepada DPRD Maluku untuk ditindak lanjuti.
Ranperda tersebut diserahkan oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail didampingi Wakil gubernur Maluku Barnabas Nathalie Orno kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Abdul Azis Sangkala yang didampingi Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury, bertempat di lantai 2 ruang sidang DPRD Maluku, Selasa (19/7/2022).
Penyampaian dan penyerahan Ranperda tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD yang diterima langsung Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala, untuk dibahas bersama sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Turut menyaksikan penyerahan dokumen pelaksanaan APBD TA 2021, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury dan Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nathaniel Orno, Wakil Ketua Melkianus Saerdekut dan Arsyad Latuconsina.
Gubernur menjelaskan penyampaian Raperda tersebut merupakan amanat UU nomor 17 tahun 2003, tentang keuangan negara dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka selaku Gubernur Maluku, menyampaikan Ranperda, tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Maluku TA 2021, kepada DPRD, berupa laporan keuangan, yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 bulan, setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan keuangan tersebut, jelas Gubernur, meliputi ; laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan, yang merupakan wujud pertanggung-jawaban atas penggunaan keuangan daerah, sekaligus menjadi instrument.
Untuk itu, dalam kesempatan tersebut, Gubernur Maluku secara garis besar menjelaskan rincian Raperda penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021 sebagai berikut:
Pertama, Pendapatan Daerah TA 2021 dianggarkan sebesar Rp. 3,31 trilyun, terealisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp.3,27 trilyun atau 98,78 persen.
Realisasi pendapatan daerah tersebut, papar Gubernur, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 550,81 milyar, pendapatan transfer (dana perimbangan) sebesar Rp 2,715 trilyun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 1,56 milyar.
Kedua, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 4,15 trilyun, terealisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp 3,82 trilyun atau 91,91 persen, realisasinya terdiri atas, belanja operasi sebesar Rp 2,53 trilyun, belanja modal sebesar Rp 1,01 trilyun, belanja tak terduga sebesar Rp 63,05 milyar, dan belanja transfer sebesar Rp 219,73 milyar.
Ketiga, pembiayaan daerah, bersumber dari penerimaan pembiayaan daerah, dianggarkan sebesar Rp 52,39 milyar dan terealisasi sebesar Rp 851,69 milyar atau 99,92 persen.
Keempat, pengeluaran pembiayaan daerah, dianggarkan sebesar Rp 6,00 milyar, terealisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp 6,00 milyar atau 100 persen.

Terkait dengan hal tersebut, Gubernur juga menjelaskan, bila diperhadapkan antara realisasi penerimaan pembiayaan daerah, dengan pengeluaran pembiayaan daerah, maka diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp 845,69 milyar.
Dengan demikian, secara keseluruhan, jelas Gubernur, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 3,27 trilyun, jika diperhadapkan dengan realisasi belanja daerah sebesar Rp 3,82 trilyun, maka dihasilkan defisit APBD TA 2021, sebesar Rp 550.749.906.119.
“Defisit APBD tersebut, bila ditambahkan dengan pembiayaan netto sebesar Rp 845,69 milyar, maka dihasilkan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun anggaran 2021 Rp294.939.158.239,”rinci Gubernur.
Selanjutnya, untuk neraca Pemprov Maluku yang merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemprov Maluku per 31 Desember 2021, terdiri atas, total aset sebesar Rp 6,511 trilyun, total kewajiban sebesar Rp 829,82 milyar, dan total ekuitas Rp 5,682 trilyun.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdul Asis Sangkala mengatakan, dokumen Ranperda pertanggungjawan yang telah disampaikan Pemprov Maluku segera di bahas untuk mencapai kesepakatan bersama.
Dalam kesempatan itu, Asis juga memberikan apresiasi kepada Pemprov Maluku atas diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan keuangan TA 2019, 2020 dan 2021. (L04)