LASKAR – Anggota Komisi II DPRD Maluku, Edwin Huwae, SH meminta pihak PT. PLN Persero Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara (Malut) untuk melakukan pemasangan listrik kepada warga Desa Alang Kecamatan Leihitu, Kabupaten maluku Tengah yang rumahnya belum teraliri listrik.
Permintaan itu dikemukakannya ketika rapat dengar pendapat Komisi II dengan PT Pesero PLN Wilayah IX (Sembilan) Maluku dan Malut yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD Maluku, Kamis (17/11/2002).
Rapat dengar pendapat itu, dilaksanakan untuk mengantisipasi pemenuhan kelistrikan masyarakat di seluruh kabupaten/kota di Maluku ketika memasuki Natal dan Tahun Baru.
Meski demikian, agenda tersebut tidak dimanfaatkan masing-masing anggota DPRD dari daerah pemilihan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakatnya.
Menurut Edwin Huwae, permintaan itu setelah sejumlah rumah warga yang rumahnya sudah dibangun tapi masyarakat enggan menempati pemukiman baru lantaran rumah mereka belum teraliri listrik.
“Di Negeri Alang itu ada pemukiman penduduk yang belum teralisi listrik “intinya belum tersedia jaringan” untuk itu pada kesempatan dengar pendapat dengan PT PLN Persero Maluku dan Maluku Utara ini, saya atensikan kepada mitra kita ini, supaya masyarakat belum teraliri listrik bisa terpenuhi jaringan listrik, “ungkap Huwae seraya berharap apa yang disampaikannya itu dapat segera terwujud, namun apa yang menjadi tanggungjawab kewajiban dari masyarakat untuk bergotong-royong bersama-sama dengan PLN dibicarakan secara tuntas.

“Saya kira silakan saja disampaikan karena kami sebagai wakil rakyat bisa dibicarakan dengan masyarakat disana supaya apa yang menjadi kewajiban masyarakat dan apa yang menjadi tanggungjawab dari PLN bisa teratasi. Artinya kebutuhan masyarakat untuk kebutuhan listrik yang merupakan suatu kebutuhan dasar itu bisa terpenuhi “urai wakil Rakyat dari Dapil Malteng ini.
Menurut mantan Ketua DPRD Maluku ini bahwa pemukiman baru itu dibangun dimasa pemerintahan Gubernur Maluku, Karel Alberth Ralahalu. Pemukiman baru itu, sudah cukup lama dengan tujuan supaya kepadatan dalam Negeri Alang bisa bergeser ke lokasi pemukiman yang baru.
“Dan kita ketahui bahwa di lokasi baru itu masyarakat telah membangun rumah, hanya saja mereka tidak tinggal disana kerena belum ada sambungan listrik, ujar Huwae”.
Sementara pihak PT PLN Persero yang yang dalam rapat dengar pendapat itu, diwakili oleh Menejer UPT3 Ambon, Yusrizal berjanji untuk menyanggupi apa yang disampaikan Edwin Huwae tersebut.
Selain Manager UPT3 Ambon, hadir juga Manager Pengendalian Operasi dan Pemeliharaan dan Distribusi, Ramly Malawat, Manager Bagian jaringan dan Konstruksi UP3 Ambon, Yoyon Heryanto dan Unit Supervisor Operasi Distribusi, Ade Finzky.
Sedangkan dari Komisi II dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi II dan rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi, ibu Turaya Samal.
Rapat ini sebelumnya tertutup untuk wartawan’ entah apa yang sangat urgensi sehingga tertutup, semestinya pembicaraan menyangkut kepentingan masyarakat harus terbuka untuk umum. Namun demikian yang berkaitan dan atau berhubungan dengan masalah stabilitas keamanan boleh dilakukan rapat tertutup. (L05)