LASKAR – Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) untuk Advokasi Penghapusan Kekerasan Seksual yang terdiri dari lembaga layanan, pendamping korban, penyintas, organisasi perempuan, dan pengiat perempuan memberikan apresiasi dan menyambut baik komitmen pimpinan DPR RI Puan Maharani dalam pidatonya, Selasa (11/02/2022) pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III tahun sidang 2021-2022 DPR di gedung Nusantara II yang mengatakan bahwa RUU tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI pada tanggal 18 Januari 2022 mendatang.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya atas sikap politik Pimpinan DPR RI untuk mewakili persoalan bangsa hari ini,” kata JMS yang diwakili Ditta (Jaringan Perempuan Borneo) Marselina May (Sekretaris Wilayah KPI Sulawesi) dan Novita (Forum Pengada Layanan, Jawa Timur) dalam rilis yang diterima redaksi www.LaskarMaluku.com, Selasa (11/01/2022).

JMS memberikan dukungan penuh, agar dalam waktu yang terbilang singkat ini, dengan semangat kerja kolaboratif bersama Pemerintah, “PR” terberat dalam hal memastikan terakomodirnya hak-hak korban sebagai substansi RUU TPKS, dapat dituntaskan.

“Untuk itu kami mendorong Kaukus Perempuan Parlemen (KPPRI) untuk terus mengawal pembahasan agar tetap berjalan dan memastikan substansi RUU sesuai dengan suara korban dan apa yang dicita-citakan masyarakat sipil khususnya gerakan perempuan,”harap JMS sembari mengapresiasi kerja keras pihak eksekutif, juga Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang telah menggagas terbentuknya Gugus Tugas Percepatan Pengesahan RUU TPKS dengan melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), Kejaksaan Agung, dan Polri.

JMS menilai kehadiran Gugus Tugas inilah yang telah ikut membuat banyak kemajuan.

“Secara khusus kami berterimakasih kepada KemenPPA yang telah banyak mengambil langkah-langkah progresif untuk mendorong RUU TPKS, sejalan dengan semangat perjuangan gerakan perempuan. Dalam waktu yang singkat ini, Kami sangat berharap KemenPPA bersama dengan Kemenkumham mengawal 6 elemen kunci yang hilang dari draft substansi RUU TPKS agar masuk dalam DIM usulan Pemerintah,”harap JMS sambil berkomitmen tetap mengawal seluruh proses dan mendukung DPR RI untuk menghasilkan sebuah Undang-undang yang substansinya murni bertujuan untuk pemenuhan hak korban baik perlindungan hukum maupun pemulihan bagi korban, pemidanaan bagi pelaku, hingga juga menjadi landasan hukum bagi upaya pencegahan, sehingga Indonesia akan memiliki Undang-undang yang secara komprehensif melindungi seluruh rakyatnya dari kekerasan seksual.

“Kami berharap tanggal 18 Januari 2022 akan menjadi momentum ketuk palu pengesahan RUU TPKS oleh pimpinan DPR RI sebagai langkah konkrit dan nyata dari DPR RI dan Pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi seluruh rakyat terutama perempuan dan anak korban kekerasan seksual,”harap JMS. (L02)