LASKAR – Komisi I DPRD Provinsi Maluku melakukan rapat kerja guna membahas persoalan tanah milik keluarga Sarimanella yang selama ini diambil alih oleh pemerintah provinsi Maluku.

Dalam pertemuan itu komisi juga membicarakan terkait dengan tanah eks pertanian di Passo yang ditempati oleh 153 Kepala Keluarga (KK) yang diduduki kurang lebih selama 66 tahun.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Badan pertanahan, Biro hukum, Aset, Dinas Pertanian Provinsi Maluku dan hadiri keluarga Sarimanella terkait dengan tanah Sarimanella dan tanah eks pertanian.

Rapat berlangsung di ruang komisi I DPRD Maluku, Rabu (2/11/2022).

Ketua komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra mengatakan, rapat yang digelar yang pertama terkait dengan masalah tindak lanjut tanah keluarga Sarimanella, lalu yang kedua adalah tanah eks pertanian Passo yang sudah di duduki oleh masyarakat kurang lebih 66 tahun lalu.

Menyangkut dengan tanah keluarga Sarmanela tadi sudah dibicarakan karena ternyata terjadi pembatalan sertifikat 461 yang milik pemerintah provinsi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan (BPN) Kota Ambon sudah.

Dikatakn, komisi mencoba untuk bicarakan terkait dengan itu, karena bangunannya milik pemda, tapi tanahnya sudah kembali pada status semula yaitu kembali pada keluarga Sarmaela.

“Jadi tadi kita sudah bicarakan untuk nanti ada satu kajian lagi oleh pertanahan kota Ambon untuk kita lihat, kita lihat langka-langka maju terkait dengan disitu betul-betul. Memang masih tercatat sebagai aset pemerintah provinsi cuman dengan surat pembatalan dilakukan oleh pertanahan sertifikat 461 dengan sendirinya bahwa tanahnya milik keluarga Sarimanella sementara bangunannya milik pemerintah provinsi,” ujar Rumra, kepada wartawan usai melakukan rapat kerja, Rabu (2/11/2022).

Dikatakan yang kedua, terkait dengan persoalan menyangkut dengan masalah tanah eks pertanian yang di duduki oleh 153 Kepala Keluarga (KK) yang kurang lebih 66 tahun.

Itu sudah pertemuan berapa kali, bahkan Komisi I dengan Biro Hukum, pemerintahan dan Aset yaitu melakukan on the spot di lapangan untuk melihat situasi di lokasi, dan tadi kita sudah pertemuan yang kebetulan dihadiri oleh kepala bidang Aset devinitif karena selama ini yang hadir Plh-Plh saja.

Dan tadi juga sudah dibicarakan, dan proses minggu depan langkah-langkah terkait dengan itu, dan muda-mudahan ada  kebijakan-kebijakan terkait dengan proses untuk tanah itu bisa diberikan kepada masyarakat yang sudah huni dengan catatan bukan ada proses pembayarannya, mungkin ganti rugi dengan biaya yang ganti rugi bukan sekaligus tetapi bertahap.

“Mudah-mudahan nanti minggu depan juga kita mau kunjungan untuk mau lihat posisi SMK Passo, dan diharapkan juga tidak mengganggu aktifitas, termasuk guru-guru juga bisa tinggal disitu dan masyarkat juga di pinggir itu termasuk berapa gereja,” harapnya.

Politisi asal PKS  daerah pemilihan Malra dan Aru ini juga berharap ini bisa dibebaskan kepada masyarakat yang tinggal sudah cukup lama karena ini menyangkut kemanusiaan, dan bukan berarti mau gratis tapi mungkin di hitung dengan biaya bisa yang tidak dibebankan kepada pegawai eks pertanian yang dulu yang sekarang mereka sudah pensiun bahkan tinggal anak cucu disitu.

“Jadi kesimpulannya adalah kita minta proses tim segera melakukan pertemuan-pertemuan dan koordinasi, dan diharapkan minggu depan sudah kita sudah tahu hasilnya. Hasil rapat ini untuk langkah-langkah selanjutnya dan kita minta ada perkembangan progres terkait dengan proeses itu,”harapnya. (L04)