LASKAR – Sebanyak 4 kepala daerah di Provinsi Maluku akan mengakhiri masa jabatannya pada akhir Bulan Mei 2022 mendatang. Lantaran itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra mengingatkan kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatannya untuk tidak lagi mendiami rumah dinas, menguasai perabotannya maupun menggunakan mobil dinas serta fasilitas lainnya.
Hal ini disampaikan Rumra karena berkaca dari pengalaman-pengalaman sebelumnya ada kepala daerah selesai melaksanakan tugasnya melakukan pemutihan 4 mobil dinas, padahal menurut Rumra proses pemutihan ada mekanismenya.
“Saya berharap empat kepala daerah yang akan mengakhiri masa tugasnya jangan sampai seperti itu,”katanya mengingatkan.
Sebab menurutnya, ketika ada carateker yang ditunjuk untuk mngisi kekosongan jabatan kepala daerah tidak perlu melakukan pengadaan baru, sebab sangat membebani APBD
“Sekarang ini anggaran terbatas. Jangan lagi ada pemborosan dengan belanja yang tidak berpihak kepada masyarakat,”tegasnya seraya meminta Kepala Biro Pemerintahan, Bagian Aset Kabupaten dan Kota serta DPRD setempat melakukan pengawasan agar asset daerah tidak dibawah pulang.
Untuk diketahui empat kepala daerah yang akan mengakhiri masa tugasnya yakni Kota Ambon, Kabupaten Buru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). (L04)