LASKAR – Komisi I DPRD Provinsi Maluku meminta dan mendesak pihak Penyidik Kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk lebih serius dan profesional dalam menangani kasus tabrak lari yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang hingga meninggal dunia.
Korban bernama Abdul Haris Alias Paris Rumanama ini meninggal akibat mengalami kecelakan tabrak lari pada 4 September 2022 di Pesona Alam STAIN Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Sementara Kasus ini masih dalam pengembangan pihak penyidik untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra, kepada wartawan saat melakukan rapat dengar pendapat bersama pihak korban dengan melibatkan Kapolresta Pulau Ambon, Penyidik, Kasatlantas dan unsur mahasiswa. Rapat berlangsung di ruang Komisi I DPRD Maluku, Selasa (6/12/2022).
Rumra mengatakan, ini terkait dengan ada surat masuk dari keluarga korban ada tabrak lari dan kejadian terjadi tanggal 4 September 2022 di bawah perumahan Pesona Alam di STAIN atas nama Paris Rumanama dan mengakibatkan korban meninggal dunia dan sudah kurang lebih 99 hari ini sampai hari ini belum ada kepastian, karena pihak keluarga menilai pihak berwajib lambat dalam proses penanganan.
“Pertemuan menghadirkan Kapolres Ambon, pihak lantas dan juga penyidik serta keluarga korban dan kuasa hukumnya untuk mendengar penjelasan itu walaupun ada keterangan-keterangan tambahan ada bukti-bukti yang disampaikan,”ujar Rumra sembari berharap pihak penegak hukum tetap mengedepankan profesionalitas dan para pelaku segera ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga para pelaku .
Apalagi sambung Rumra, ada rekaman TV yang didapat saat peristiwa itu terjadi, sehingga barang bukti tersebut bisa menjadi referensi pihak kepolisian untuk memproses lebih lanjut. (L04)