LASKAR – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku sudah menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Benhur George Watubun sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024 menggantikan, Drs Lucky Wattimury dari Ketua DPRD Maluku.

Benhur George Watubun dalam waktu dekat akan di Lantik menjadi Ketua DPRD Maluku sisa masa jabatan periode 2019-2024.

Hanya saja waktu pelantikan Watubun di tunda, sambil menunggu Ketua Pengadilan Negeri Provinsi Maluku di lantik menjadi Ketua Pengadialan Tinggi defenitif Maluku.

Demikian disampaikan Pelaksana Harian (PLH) Ketua DPRD Provinsi Maluku yang juga Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut, mengatakan terkait SK pelantikan Benhur George Watubun sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku sudah diterima oleh Pimpinan DPRD Maluku, hanya saja waktu pelaksanaan pelantikan masih di tunda karena masih menunggu setelah pelantikan Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Maluku dilantik baru proses pelantikan Ketua DPRD tersebut bisa dilakukan.

“Secara administratif seluruh Surat Keputusan dari Kementerian Dalam Negeri telah diterima oleh Pimpinan DPRD Provinsi Maluku.Tinggal saja sekarang waktu pelantikannya yang kita masih berkoordinasi dengan Kepala Pengadilan Tinggi,” ujar Sairdekut, kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (7/12/2022).

Disinggung soal waktu pelantikan yang direncanakan awalnya hari Jumat tetapi kembali ditunda. Menurutnya penundaan pelantikan ditunda kerena pelantikan harus dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi atau Wakil Ketua.

“Jadi kita sementara berkoordinasi dengan pihak pengadilan, supaya muda-mudahan dalam waktu dekat paling lambat minggu depan pelantikan sudah dilakukan,”ungkap Sairdekut.

Lebih lanjut Sairdekut mengatakan, secara prinsip SK sudah dan Pak Benhur juga sudah mendapatkan tembusanya terkait dengan SK-nya. Dan ada beberapa tembusan juga yang disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, Bawaslu dan Pengadilan, dan kemudian Sekretariat DPRD akan menyerahkan kepada  instansi yang tembusannya sesuai dengan surat yang ada di SK.

“Jadi intinya kita masih berkoordinasi dengan pengadilan, ya muda-mudahan dalam waktu dekat paling lambat minggu depan  pelantikan dilakukan,” tandasnya.

Sementara SK Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4 – 6224 tahun 2022 tertanggal 2 Desember 2022 tentang peresmian pengangkatan ketua DPRD Provinsi Maluku sudah diterima Watubun. (L04)