LASKAR – Pimpinan DPRD diminta gunakan hak interpelasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku lantaran dua kali mangkir menghadiri undangan dewan.

Padahal kehadiran Pemda secara kelembagaan sangat penting untuk membicarakan, berbagai persoalan yang menjadi keluhan masyarakat.

Sementara undangan yang disampaikan Sekretariat DPRD, melalui Sekretaris Daerah yang ditujukan kepada, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haulussy Ambon, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas terkait lainnya, tidak digubris.

Anggota DPRD Provinsi Maluku asal Partai Gerindra Maluku, Alimudin Kolatlena pada wartawan di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon, Selasa (25/10/2022) menegaskan, jika dua kali tidak hadir itu artinya bentuk pembengkangan terhadap undangan dari DPRD.

Karena itu, dirinya meminta kepada Pimpinan DPRD Maluku untuk menindaklanjuti ini dengan mekanisme yang berjalan di lembaga.

“Kalau diundang berturut-turut selama tiga kali harus ada undangan paksa, atau ada mekanisme lain yaitu kita Interpelasi Pemerintah Daerah. Kita undang untuk hak Interpelasi supaya DPRD tidak dijadikan permainan seperti ini,”tegasnya seraya menambahkan ini baru pernah terjadi di DPRD Maluku. Tidak hadir memenuhi undangan dewan tanpa ada kejelasan.

Dirinya menegaskan, ketidakhadiran pemerintah daerah dalam memenuhi undangan DPRD sama halnya dengan pemerintah provinsi tidak punya etikat baik dalam mengelola pemerintahan dan mengabaikan kepentingan masyarakat.

“Yang kita tangkap disitu kalau memang tidak hadir berturut-turut berarti tidak ada etikat baik untuk mengelola pemerintahan dan bagaimana melayani masyarakat kita di daerah. Bagaimana Maluku mau kita dorong dan kembangkan kalau undangan DPRD tidak dihiraukan,“tanya Kolatlena

Padahal, dalam berbagai kesempatan Gubernur selalu mengatakan bahwa DPRD dan Pemda adalah mitra unsur penyelenggara pemerintah daerah.

“Untuk menjaga harmonisasi hubungan, harus bisa menjaga kerja sama, jaga sinergitas, bahu membahu bangun daerah. Tapi faktanya undangan DPRD tidak di hiraukan. Karena itu, Pimpinan DPRD harus menempuh mekanisme kelembagaan termasuk Interpelasi,”sarannya.

Untuk diketahui bahwa pemanggilan pihak-pihak terkait ini berkaitan dengan tenaga sukarela pada RSUD dr Haulussy Ambon dan tenaga guru yang tidak masuk dalam pengurusan berkas, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Pemda Provinsi Maluku.

Para tenaga sukarela ini ada yang sudah mengabdi selama 5 sampai 15 tahun tapi tidak masuk dalam proses pemberkasan. (L04)