LASKAR – Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Melkianus Sairdekut membenarkan jika Pemerintah Provinsi Maluku telah memasukan surat kepada DPRD Maluku berkaitan dengan biaya embarkasi haji.
“Surat dari pemerintah provinsi sudah di masukan ke DPRD, dan tinggal menunggu persetujuan DPRD dalam bentuk rekomendasi penetapan biaya embarkasi haji yang telah di putuskan antara Komisi IV dan pemerintah provinsi dalam hal ini Biro Kesra,”jelasnya kepada pers, Senin (20/6/2022).
Ditambahkan, untuk pekerjaan lanjutannya hanya menunggu paripurna atau rekomendasi DPRD untuk penetapan embarkasi haji
Politisi Partai Gerindra ini juga mengatakan rekomedasi yang dikeluarkan DPRD akan diparipurnakan dalam paripurna DPRD nanti.
“Untuk paripurna, bisa juga dengan paripurna atau melalui surat keputusan pimpinan DPRD untuk penetapan biaya embarkasi,”jelas Sairdekut.
Ditempat terpisah, sebelumnya Komisi IV DPRD Provinsi Maluku bersama Biro Kesra dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Maluku menyepakati untuk putuskan penetapan biaya embarkasi haji yang disetujui DPRD dalam bentuk surat rekomendasi melalui paripurna DPRD.
Dalam rapat tersebut Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Attapary, mengatakan terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 ini ada beberapa hal yang telah disepakati bersama oleh pemerintah provinsi terkait dengan penetapan biaya embarkasi haji.
“Jadi Komisi IV dengan Pemerintah daerah (Pemda) di hadiri juga oleh Kanwil agama sudah memutuskan soal biaya embarkasi haji,” ujar Attapary.
Dikatakan dan ini juga bertepatan di tahun 2022 ini akan ditetapkan Peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggara Haji oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).
“Jadi walaupun efektifnya dia belum berlaku Emberkasi antara, nanti akan berlaku di tahun 2023, tetapi di 2022 ini sudah pra untuk melakukan penyelenggara haji pra embarkasi antara di Provinsi Maluku,”jelasnya.
Itu berarti kata Sairdekut, seluruh komponen pembiayaan jamaah haji, mulai dia berada di Asrama haji sampai berangkat ke Makassar dan sampai kembai ke kota Ambon Provinsi Maluku itu ditanggulangi oleh Pemda Provinsi Maluku sesuai dengan simulasi di Perda tentang penyelenggara haji pemerintah provinsi Maluku,” ucapnya. (L04).