LASKAR – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku dan Banggar Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT)  telah menyepakati untuk merumuskan Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) siap bekerja mengelola Fee 10 persen kilang minyak Blok Bula.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi daerah penghasil minyak Kabupaten SBT dan meminta Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera memberhentikan Maluku Energi Abadi (MEA).

Pasalnya, MEA yang dipercayakan Pemerintah Provinsi Maluku untuk mengelola hasil Fee 10 % Blok Bula, dinilai tidak punya kontribusi kepada daerah.

Penegasan ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra, DPRD Kabupaten SBT, Constansius Kolatfeka.

Menurutnya, saat pihaknya bersedia memberikan penjelasan seputar pertemuan Banggar DPRD Provinsi Maluku dan Banggar DPRD SBT, dalam pertemuan perdana antara DPRD Kabupaten SBT, Pemerintah Daerah dan MEA, sedikit banyak dijelaskan soal perjanjian kerjasama yang ditawarkan MEA kepada Pemda.

“Hanya saja dalam proses perjanjian kerjasama, DPRD minta untuk direvisi dan mengakomodir kepentingan daerah terutama menyangkut SDM penyertaan modal,”kata Kolatfeka, kepada wartawan usai melakukan rapat bersama Banggar DPRD Maluku dan Banggar DPRD SBT yang berlangsung di lantai 2 ruang rapat Paripurna DPRD Maluku, Kamis (22/9/2022).

Rapat Banggar DPRD Maluku dan Banggar DPRD Seram Bagian Timur

Hanya saja, menurut Kolatfeka, hasil revisi tidak diterima oleh MEA, dengan alasan bahwa MEA sudah melakukan pengkajian dengan melibatkan Kejaksaan sebagai tim pendamping.

“Jadi aspek hukum sudah selesai sesuai penjelasan mereka, tapi aspek politik DPRD Kabupaten  SBT dan pemerintah daerah dirugikan, karena itu terjadi dead look dan sampai kini tidak ada respons dari MEA,” pungkasnya.

Karena itu, pada saat pertemuan dengan DPRD Provinsi Maluku sedikit banyak anggota dewan menyuarakan persoalan ini, dan MEA dibentuk dengan peraturan daerah Provinsi Maluku dan kita sudah mendapat angin segar soal pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai legal company.

Dirinya menegaskan, jika dalam perjalanan kedepan BUMD sudah terbentuk, maka MEA harus menyerahkan pengelolaan fee 10 % Blok Bula kepada BUMD Kabupaten SBT.

“Namun, pihak MEA tetap bersikeras, bahwa itu tidak bisa dilakukan , karena mereka sudah melakukan proses pentahapan dari awal starting sampai tahap tujuh sudah selesai,”katanya.

Lantaran itu, Kolatfeka tetap berpatokan pada penjelasan DPRD Maluku yang meminta untuk membentuk BUMD dan meminta pertanggung jawaban Pemerintah Provinsi Maluku karena MEA dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Maluku dan kita minta pertanggung jawabannya,”pinta Kolatfeka.

Politisi asal Partai Gerindra ini juga menjelaskan, pada saat  BPH Migas membuat satu surat kepada Pemerintah Provinsi Maluku sebagai bentuk perwakilan pemerintah pusat di daerah dan surat ditujukan pada Pemerintah Kabupaten SBT sebagai daerah penghasil dalam hal ini Blok Seram non Bula dan Blok Bula.

“Ternyata surat tersebut tidak diedarkan sampai proses tahap ketujuh baru surat diedarkan. Bagi kami ini satu sikap tidak benar dan DPRD Kabupaten SBT mencoba untuk mendudukan peraturan serta mekanismie soal tahapan ini,”pungkasnya seraya menambahkan, rapat hari ini ada sinyal baik dari DPRD Provinsi Maluku melalui Badan Anggaran, akan ada agenda oleh DPRD Provinsi Maluku melalui komisi II, sebab regulasi memberikan ruang untuk mendorong pendapatan asli daerah SBT, dan akan berpengharuh pada daerah lain karena ada bagi hasil disitu. (L04)