LASKAR – DPRD Provinsi Maluku, telah menyurati pemerintah pada 1 November 2022 untuk segera mempersiapkan dokumen KUAH dan PPAS APBD tahun 2023.
Kepada wartawan Selasa, (8/11/2022), Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut, menjelaskan, pihaknya berharap agar di pertengahan bulan November ini sudah mulai membahasnya, sehingga bisa menyelesaikan sesuai waktu yang ditentukan.
Menurut Sairdekut, secara prinsip tanggal 1 November kemarin secara kelembagaan APBD 2023 sudah harus di bahas.
“Tidak bisa disamakan dengan APBD perubahan waktu untuk APBD 2023.” katanya menegaskan lambat atau cepat harus dibahas, dan tidak bisa disamakan dengan APBD Perubahan.
Soal batas waktu penyerahan APBD 2023 dari Pemda Maluku ke DPRD, Sairdekut mengaku belum ditentukan.
“Itu surat pertama yang dikirim ke Pemda Maluku, kami akan menunggu hingga tanggal 10-15 November, jika tidak dimasukan maka kami akan mengirim surat kedua,”katanya.
Dirinya juga mengatakan bahwa, pihaknya telah mengundang Sekda Maluku, Sadali Ie untuk membahas APBD 2023 dan memastikan tanggal 30 November 2022 semuanya bisa terselesaikan. (L04)