LASKAR – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah diminta untuk segera menyelesaikan persoalan batas tanah yang sering menjadi polemik di masyarakat.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Maluku, Azis Sangkala menyikapi konflik antar negeri/desa yang sering terjadi, salah satunya antara Dusun Ori-Negeri Pelauw dengan Negeri Kariuw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Dirinya menegaskan, peristiwa yang terjadi antara negeri bertetangga ini, tentunya harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam menyelesaikan persoalan batas tanah.

“Bukan hanya Pelauw – Kariuw, tetapi juga negeri/desa lainnya yang sampai saat ini belum diselesaikan,”tegas Sangkala, Kamis (27/1/2022) di Baileo Rakyat-Karpan.

Terkait persoalan tanah, kata Sangkala, harus segera dicari solusi oleh Pemkab Malteng untuk menyelesaikan konflik-konflik antar negeri yang terkait batas tanah.

Wakil rakyat dari bumi Pamahanunusa ini mencontohkan seperti halnya dilakukan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan membentuk tim bersama yang di SK-kan Gubernur, melibatkan semua pihak untuk menyelesaikannya.

“Hal ini yang patut diterapkan Bupati Maluku Tengah dengan melibatkan semua pihak, guna menyelesaikan persoalan yang sering terjadi antara negeri/desa,”sarannya.

Dirinya mencontohkan, yang dilakukan Pemda NTT mungkin level provinsi karena batas antar kabupaten/kota, tetapi kalau batas antar negeri, maka tim bersama ini harus dibentuk oleh Bupati dan melibatkan semua pihak, lalu duduk satu meja mulai bekerja untuk menyelesaikannya,”tuturnya.

“Jika upaya Pemkab Malteng dalam penyelesaian batas tanah ada pihak-pihak yang tidak puas, maka diberikan ruang untuk beproses hukum. sehingga segera melahirkan kepastian hukum, sehingga tidak berlarut-larut,”ungkapnya sembari menambahkan, jika tidak ada kepastian hukum maka kita hanya seperti menunggu bom waktu saja, kapan waktu masyarakat panas atau emosi pasti meledak lagi, tidak akan pernah selesai.

Untuk itu, dirinya berharap penghujung masa pengabdian Bupati Malteng bisa memberikan yang terbaik untuk penyelesaian batas tanah negeri/desa. (L04)