LASKAR – Pemerintah Provinsi Maluku kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Maluku, itu berarti selama tiga tahun berturut-turut Pemprov Maluku meraih Opini WTP sejak tahun 2019.
Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Hery Purwanto, menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada DPRD Maluku di terima Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimury dan Pemerintah Daerah Gubernur Maluku Murad Ismail, Jumat (27/5/2022) di baileo Rakyat Karang Panjang.
Gubernur Maluku Murad Ismail menyatakan bila capaian opini WTP tiga kali secara berturut-turut tersebut memiliki dua makna. Pertama, menjadi tantangan pemerintah daerah untuk tetap mempertahankan bahkan meningkatkan penyajian laporan keuangan maupun tata kelolanya.
Kedua, menjadi motivasi agar kita lebih kerja keras, kerja cerdas dan kerja tuntas dalam proses-proses pembangunan di Provinsi Maluku.

Gubernur menyampaikan penghargaan kepada semua pihak atas dukungan dan kerjasamanya. Hal ini, tentunya memberikan ruang gerak yang lebih leluasa, terutama kepada Tim Audit BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, dalam melakukan pemeriksaan pada Tahun 2022, terhadap Laporan Keuangan Pemprov Maluku Tahun Anggaran 2021.
“Pemprov Maluku menyampaikan apresiasi atas opini WTP dari BPK RI dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang senantiasa melakukan pengawasan selama pelaksanaan APBD provinsi Maluku tahun anggaran 2021. Juga pimpinan BPK provinsi Maluku serta jajarannya, yang bekerja keras menyelesaikan seluruh proses audit ini dengan baik,” ucapnya.

Sementara Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury dalam sambutanya mengatakan, hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD Provinsi Maluku dengan WTP, itu artinya laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (Neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Arus Kas (LAK), telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Penjelasan laporan keuangan juga telah disajikan secara memadai dan informatif.
Politisi Partai PDI-P ini juga mengatakan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD sudah diserahkan hendaknya dijadikan sebagai dasar pijak bagi dewan untuk lebih mengintensifkan pelaksanaan fungsi anggaran fungsi pengawasan dan fungsi pembentukan peraturan daerah dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
“Untuk itu diharapkan, hasil pemeriksaan BPK ini juga akan digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan pengawasan khususnya dalam upaya penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang,” ujar Lucky.
Ditempat yang sama, anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Pius Lustrilanang melalui media video conference dalam sambutan penyerahan LHP menjelaskan, pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

“Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP,” jelasnya.
amun demikian, menurutnya, LKPD Pemrov Maluku Tahun Anggaran 2021 disusun dan disajikan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memiliki kecukupan pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif.
“Dengan dasar tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021,” tutup Pius. (L04)