LASKAR – Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat bersama dengan enam mitra terkait dalam rangka membicarakan pengawasan dan penegakan hukum  terhadap distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) maupun Mitan di Provinsi Maluku.

Turut hadir dalam rapat tersebut yakni perwakilan kepala kepolisian daerah Maluku, perwakilan TNI angkatan laut IX Ambon, Kepala Direktur PT Pertamina Maluku dan Papua, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Distributor BBM di wilayah Maluku.

Pertemuan berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Rabu (12/10/2022).

Ketua Komisi II DPRD Maluku,  Johan.J. Lewerissa mengatakan dalam dalam kerja tersebut bahwa ada dua hal yang harus dijelaskan dari DPRD Provinsi Maluku, Komisi I Komisi II dan Komisi II menyangkut pengawasan BBM di Maluku.

“Kelangkaan BBM, untuk pengawasan juga merupakan tanggung jawab pemerintah daerah maupun juga aparat keamanan, sementara harga BBM pemerintah yang mengeluarkan dan itu berlaku dari Sabang sampai Merauke.” ujar Lewerissa, kepada wartawan di kantor DPRD Maluku.

Menurut Lewerissa, semua daerah di Republik ini sama namun, yang jadi persoalan di Provinsi Maluku ini adalah hanya kelangkaan Mitan.

“Ada yang melakukan penyalahgunaan baik oplosan maupun penimbunan karena banyak-banyak minyak tanah campuran yang dicampur untuk dijadikan bahan bakar solar.” ungkap Politisi Gerindra itu.

Lebih lanjut kata Lewerissa, sebagai hukum  apakah ada yang dari pihak sudah menyatakan bahwa kasus tersebut sebentar lagi diproses di pengadilan.

“Kita harap jangan sampai hanya di tingkat pengadilan saja, atau di tingkat kejaksaan saja, tetapi harus sampai pada tingkat putusan hakim, agar supaya mempunyai hukuman yang setimpal untuk menjadi efek jera bagi para pelaku.” tutup Lewerissa. (L04)