LASKAR – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Maurits Tamaela akan memanggil dan meminta penjelasan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon berkaitan dengan keluhan sejumlah warga Rumah Tiga soal pungutan uang untuk jasa pengangkutan sampah oleh oknum petugas DLHP Ambon.
“Wah itu melanggar, jangan membebani masyarakat dengan hal-hal tersebut. Kami akan melakukan investigasi karena ini keluhan warga,” tegas Tamaela, Selasa (9/8/2022) di Balai rakyat Belakang Soya Kota Ambon.
Tamaela memastikan dalam waktu dekat akan memanggil Kepada Dinas DLHP Kota Ambon dan minta klarifikasi, sebab masyarakat tidak boleh dibebani seperti itu. “Kalau terbukti ada maka oknum-oknum tersebut harus diberi sanksi,”kata Tamaela
Untuk diketahui, penumpukan sampah terjadi di kawasan pasar Rumahtiga, Kota Ambon sejak 2 bulan terakhir.
Nilai yang diminta per sekali angkut sampah mencapai Rp 750 ribu dari Warga. (L06)