LASKAR – Anggota Komisi I DPRD MAluku, Benhur George Watubun merasa tersinggung ketika alokasi anggaran untuk KPU Provinsi Maluku, untuk kepentingan non tahapan Pemilu 2024 senilai Rp 2 miliar yang telah dibahas dalam paripurna dipangkas menjadi Rp 1,5 miliar.

“Soal anggaran KPU dipangkas, saya sangat tersinggung dan menyikapi secara keras anggaran KPU,” tegas Watubun, saat rapat kerja Komisi I dengan BPKAD Provinsi Maluku, Kesbangpol Provinsi Maluku, Karo Pemerintahan, dan KPU Maluku di ruang Komisi yang membidangi pemerintahan dan hukum, Selasa (25/1/2022).

Padahal kata dia, alokasi anggaran untuk penyelenggara Pemilu itu sudah disepakati dalam rapat paripurna.

“Ada notulensinya, termasuk laporan kesimpulan rapat yang dilaporkan oleh pimpinan dewan kepada paripurna. Saat itu juga ada BPKAD juga mendengar,” tuturnya.

Sekretaris DPD PDI-P Provinsi Maluku dari Dapil Malra, Kota Tual, dan Aru ini menegaskan, salah satu kesimpulan adalah anggaran sudah diberikan sekian. “Jadi kalau ada kebutuhan yang paling urgensi, kepentingan KPU, maka BPKAS meminta persetujuan dewan untuk dibuat pendahuluan. Jadi nanti dibahas baru dimasukkan,”ingatnya.

Untuk itu, Watubun menanyakan Rp 500 juta dari total anggaran Rp 2 miliar untuk KPU Provinsi Maluku. “Jadi tolong jelaskan Rp 500 juta itu dikemukakan dan dibuat apa.

Jangan makan lagi. Kami keras soal ini, jangan potong anggaran KPU seenaknya,”tegasnya.

Padahal, ingat dia, alokasi dana itu untuk kepentingan non tahapan KPU Provinsi Maluku, 2022 ini.

”Jangan potong anggaran seenaknya saja. Ini paripurna lho. Terus terang saya ikut Tersinggung. Saya minta pimpinan panggil Bapeda pertanyaan anggaran KPU yang dipotong. Jangan ini kebijakan Kepala Kesbangpol yang potong anggaran. Kita minta diperjelas. Jangan buat kita emosi pagi-pagi,”tegasnya.

Untuk itu, harap dia, pihaknya mendukung alokasi anggaran untuk penyelenggara pemilu senilai Rp 2,7 miliar.

”Pemerintah juga tidak keberatan. Kita close disitu. Dan kita ketuk Palu untuk mengesahkan itu. Kita mendukung selurih kerja-kerja KPU di Maluku dan paling khusus adalah KPU Provinsi Maluku, untuk proses pengusulan yang baik dan benar untuk itu. Apalagi, dalam kata akhie fraksi kami sangat tegas soal ini,”pungkasnya.

Rapat kerja (Raker) digelar setelah Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan Menteri Dalam Negeri, memutuskan waktu pemilu legislatif dan Pilkada 2024 mendatang, Komisi II DPRD Provinsi Maluku, langsung bergerak cepat menggelar Raket dengan minta terkait bahas kesiapan “pesta” demokrasi nasional dan lokal.

Sekedar informasi pencoblosan pemilu legislatif yang disepakati, yakni 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang. (L04)