LASKAR – Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Yance Wenno mengingatkan Penjabat Kepala Daerah tidak seenaknya menggunakan kewenangan untuk balas dendam kepada birokrat yang bersebrangan dan mengganti Aparatur Sipil Negara (ASN) sesukanya.
“Dengan terbitnya keputusan Mendagri, diharapkan Penjabat Kepala Daerah tidak menggantikan ASN sesukanya alias menggunakan kewenangan untuk balas dendam kepada birokrat yang bersebrangan,” tegas Wenno kepada wartawan di Baileo Rakyat karang panjang Ambon, Selasa (20/9/2022).
Menurutnya, Penjabat pada dasarnya bersifat sementara bukan dipilih oleh rakyat, tapi diangkat oleh Mendagri, sehingga ini yang harus diperhatikan jangan sampai disalahgunakan.
Lebih lanjut Politisi Partai Perindo ini memaparkan, memasuki tahun politik, memang bisa dikatakan ini merupakan suatu design politik sistematis dari pusat ke daerah, mengingat kewenangan yang diberikan cukup besar.
“Kalau dengan berdalih efisiensi birokrasi, saya pikir menciderai demokrasi, ini hanya bersifat sementara alias melanjutkan kebijakan kepada daerah sebelumnya, jika main ganti-ganti saja tentunya akan menciptakan iklim birokrasi yang tak sehat,”tegas Legislator Dapil Ambon ini.
Dikatakan, seharusnya penjabat kepala daerah lebih berfokus untuk urgensi permasalahan mendasar yang terjadi di daerahnya, misalnya ketertinggalan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, inflasi akibat melonjaknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM), dan tata kelola pemerintahan.
Wenno menambahkan, semoga semua proses sesuai kewenangan yang diberikan Mendagri, married system atau sesuai kualifikasi dan kompetensi dan sesuai kebutuhan.
“Sehingga ASN ditempatkan di posisi yang pas sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keahliannya, tidak semata-mata karena kewenangan itu lalu dilakukan seenaknya saja,”kata Wenno mengingatkan.
Sesuai dengan Surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian yang mengizinkan pelaksana tugas (plt), penjabat (pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah (Kada) untuk memberhentikan hingga memutasi aparatur sipil negara (ASN).
Para plt, pj, dan pjs dapat mengambil keputusan tersebut tanpa izin dari Kemendagri, aturan itu tertuang jelas dalam Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022. (L04)