LASKAR – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias menilai, kebijakan pemerintah khususnya tim Satgas Covid-19 melalui surat edaran terbaru, tanggal 11 Agustus 2022 tentang penggunaan Reverse Transcriptase-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) cukup memberatkan  masyarakat.

Menurut Yeremias, penggunaan RT-PCR biayanya cukup mahal dan jika diterapkan kepada masyarakat yang berasal dari daerah terpencil dan jauh dari pelayanan pemerintah tentu sangat menyulitkan dan menyengsarakan masyarakat.

Apalagi, sambung Yeremias proses vaksinasi tahap pertama, kedua dan ketiga belum tentu merata sampai di daerah-daerah terpencil.

“RT-PCR itukan biayanya cukup mahal dan pasti tdak bisa dijangkau sementara aktivitas masyarakat inikan sementara berlangsung dan belum lagi masyarakat di pulau-pulau belum sampai pada tahap vaksin ketiga,”tandas Wakil Rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Maluku Barat Daya (MBD) dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini.

Menurut Anos Yeremias, jika ini tetap diberlakukan mestinya pemerintah kabupaten mempunyai tanggungjawab untuk bagaimana masyarakatnya ditunjang dengan program-program vaksinasi sehingga memudahkan masyarakat untuk bepergian dari satu daerah ke daerah lainnya dalam satu wilayah tertentu.

Dengan adanya surat edaran dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) atau Satgas Covid-19 ini, telah banyak menimbulkan keluhan dari masyarakat.

“Dan banyak sekali keluhan dari masyarakat yang disampaikan ke kita terkait dengan surat edaran dari BNPB atau Satgas Covid-19,”ujarnya.

Lantaran itu, dirinya berharap pemerintah melalui Satgas Covid-19 memberikan kelonggaran karena masyarakat yang berada di pulau-pulau terpencil dan jauh dari akses pelayanan pusat pemerintahan sampai dengan hari ini rata-rata belum vaksin ketiga.

“Katakanlah vaksin itu sendiri terbatas mesti diupayakan oleh pemerintah dan ini akan disampaikan nanti dalam rapat dengan Dinas Kesehatan dan pihak terkait,”ujarnya kepada wartawan di Gedung DPRD Provinsi Maluku Karang Panjang Ambon Senin (15/8/2022).  

Maksud surat edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.

Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan corona virus disease 2019

Untuk diketahui isi dari surat edaran yakni :

  1. 1.Pelaku perjalanan dalan Negeri (PPDN) adalah seseorang yang melakukan pergerakan dari suatu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/ kabupaten/ kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapiaan, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil dan keperluan distribusi logistic esensial.
  2. 2.Aglomerasi adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung baik melalui darat maupun laut.
  3. Reverse Transcriptase-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR adalah jenis uji diagnostic yang mendeteksi materi genetic virus yang berasal dari sampel tertentu seperti test nasofaring/orofaring, dengan menggunakan ensim reserve-transcriptase dan reaksi polymerase berantai.
  4. Rapid test antigen adalah metode deteksi langsung protein atau antigen virus dengan leteral flow immunoassay yang sampelnya yang berasal dari test usap nasofaring atau cairan sekresi pemapasan dan oral lainnya. (L05)