LASKAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), mengucurkan bantuan keuangan Tahun Anggaran 2021 dan 2022 bagi Partai Politik (Parpol) di Ambon.
Adapun Parpol penerima dana tersebut, 2021: PKB, Partai Gerindra, dan, PKP.
Sementara untuk TA 2022: dikucurkan kepada partai PDI Perjuangan, Nasdem, PKS, Golkar, Demokrat, Perindo, dan PPP.
Total anggaran yang dikucurkan Pemkot, sebesar Rp. Rp 218.193.000.
Proses kucuran dana berlangsung Manise Hotel Ambon, Selasa (23/8/2022) itu, disertai dengan penandatanganan berita acara oleh Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena dan Sekretaris Kota (Sekkot), Agus Ririmasse bersama para Pimpinan Parpol.
Parpol penerima dana bantuan tersebut ialah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Perindo, Demokrat, NasDem, PPP, PKB, PKPI, Hanura dan PKS. Sebagai pemilik suara terbanyak di Pileg 2014, Golkar menjadi penerima dana Parpol terbesar yakni Rp 33.604.500.

Kepala Kesbangpol Kota Ambon Yan Suitela katakan, bantuan diberikan secara proporsional berdasarkan suara partai politik di parlemen DPRD Kota Ambon dalam rangka memperkuat pengelolaan parpol dimaksud sesuai ketentuan UU yang berlaku.
“Total anggaran yang dialokasikan Pemkot Ambon untuk dana Parpol yang memiliki 35 kursi di parlemen adalah sebesar Rp 218.193.000. Nilainya bervariasi sesuai jumlah suara hasil Pileg 2019. Untuk tahun anggaran 2021, 3 Parpol telah dicairkan dananya yaitu Gerindra, PKB dan PKP. Sisanya ini di tahun anggaran 2022 terdapat 7 Parpol.
Sementara itu, Penjabat Walikota Bodewin Wattimena mengatakan, Parpol memiliki peran penting dan strategis dalam sebuah negara demokrasi. Peran itu terwujud dalam setiap pengambilan keputusan dan penyusunan sebuah produk aturan, butuh keterlibatan Parpol.
“Disadari sungguh, Parpol telah memberi kontribusi dalam sistem perpolitikan nasional dan perkembangan masyarakat yang semakin dinamis. Sebab itu kapasitas, kualitas dan kinerja parpol harus dapat ditingkatkan,” jelas Wattimena.
Dirinya berharap, bantuan keuangan yang disalurkan ini dapat digunakan sesuai peruntukan untuk memotivasi Parpol, pembinaan sistem kaderisasi dan pengembangan Parpol.
Wattimena mengatakan, kedepan jika ada peluang, nilai bantuan Parpol ini bisa dikaji ulang karena nilainya sangat kecil walau dilihat sesuai jumlah kursi.
“Saya juga harapkan karena ini berkaitan dengan bantuan keuangan, maka persoalan hak dan kewajiban, maka kewajiban parpol harus dipenuhi terutama dalam menyiapkan laporan pertanggungjawaban keuangan yang dipakai,”ungkapnya. (L06)