LASKAR – Sekretaris DPRD Maluku Bodewin Wattimena mengakui, sampai saat ini pihaknya belum menerima pengusulan resmi Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Fredy Rahakbauw.
Kendati demikian, Wattimena mengatakan jika berdasarkan informasi yang diterima, Sekretaris Partai Golkar Maluku telah mengusulkan ke DPP Partai Golkar di Jakarta.
“Sampai dengan hari ini berkas kelengkapan usulan PAW itu belum dipenuhi, mereka masih mengusulkan. Informasi terakhir, dari Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, sementara mengusulkan. Dan bahwa siapapun penggantinya harus ada SK dari DPP Partai Golkar yang menyatakan bahwa si A menggantikan si B,”urai Wattimena kepada pers di DPRD Provinsi Maluku, Kamis (24/3/2022).
Menurutnya, DPD Partai Golkar hanya sebatas mengirimkan surat pengusulan nama Yunus Serang sebagai pengganti almarhum Fredy Rahakbauw, namun tidak dilengkapi dengan berkas-berkas yang lain terutama SK dari DPP Partai Golkar.
“Kalau belum ada SK dari DPP Partai Golkar kami belum bisa memprosesnya. Ketentuan waktu tujuh hari adalah paling lama setelah menerima surat PAW itu, setelah berkas lengkap. Jadi bukan setelah surat dilayangkan, surat boleh dilayangkan setelah dua minggu atau tiga minggu yang lalu, tetapi selama berkas belum lengkap kita belum bisa proses,”ungkap Wattimena sembari menambahkan, jika semua berkas telah dipenuhi, maka pihak Sekretariat DPRD Maluku akan menyurati KPUD Provinsi Maluku untuk melakukan siapa calon berikutnya.
Kendati SK DPP Belum ada, namun Wattimna mengaku jika DPD Golkar Maluku telah mengulkan Yunus Serang mantan Wakil Bupati Malra di era Bupati Herman Koedoeboen.
“Jika berkas semuanya lengkap kita akan menyurati KPUD untuk verikasi calon berikutnya,” ungkap Bodewin.
Untuk diketahui Fredy Rahakbauw menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku dua periode dari tahun 2014 – 2019 dan 2019- hingga 19 Februari 2022.
Fredy Rahakbauw berasal dari daerah pemilihan (Dapil) 6 Maluku yang meliputi, Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru dari Partai Golkar. (L05)