LASKAR – Kader Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Maluku, Evert Kermite menegaskan telah terjadi penyalahgunaan dana senilai Rp 700 miliar yang merupakan dana pinjaman dari PT. Sarana Multi Iinfrastruktur (SMI).

Hal ini diungkapan Kermite disela-sela Rapat Kerja Daerah dan Rapat Koordinasi (Rakor) Fraksi PDI Perjuangan se-Maluku yang berlangsung di Hotel Pacifik Selasa, (30/8/2022).

Rakor itu, bertujuan untuk mensosialisasikan hasil-hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang berlangsung di Jakarta kepada seluruh kader dan pengurus DPC yang ada di Maluku.

Meski Kermite tidak mengikuti Rakerda dan Rakor tersebut, namum sebagai kader dirinya hadir untuk memberikan support kepada kader-kader muda dari Kabupaten/kota.

Menurut Evert Kermite, peminjaman uang senilai Rp 700 miliar itu dalam upaya untuk “Pemulihan Kondisi Ekonomi Nasional di Provinsi Maluku”, namun dalam pelaksanaannya penggunaan dana ini tidak sesuai dengan fakta pemulihan ekonomi masyarakat Maluku.

Dirinya sangat menyayangkan DPRD Maluku yang tidak melakukan fungsi kontrol terhadap realisasi dana Rp 700 miliar.

“Ini seharusnya disuarakan oleh DPRD Provinsi Maluku, tapi kenyataannya ini tidak disuarakan. Saya ada memegang kartu As yang menyangkut dengan pimpinan DPRD,”tandas Kermite yang pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Maluku ini.

Dirinya juga mengancam akan membuka borok pimpinan DPRD sekaligus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri indikasi penyalahgunaan dana senilai Rp 300 miliar.

“Saya mohon kepada KPK yang saat ini berada di Maluku untuk proaktif mengivestigasi penggunaan dana dimaksud, termasuk ketidakberesan proyek air bersih maupun proyek Pembangunan Prasarana Pengamanan Pantai Ambon Woter front City yang berlokasi di Desa Poka maupun proyek Pematangan Lahan yang berlokasi di areal Rumah Sakit TNI AL,”tandasnya.

Dua Proyek ini nilai sangat fantastis dengan nilai Rp 14.963.231.000 milyar yang ditangani oleh PT.IKINRESI  BERSAMA.

Meski berbeda lokasi namun kedua mega proyek tersebut hanya mempunyai satu nomor kontrak yakni 01.610.615/KTRK/SDA/APBD/GP-7/XII/2020 untuk proyek Pembangunan Prasarana Pengamanan Pantai  Ambon Woter Front City yang berlokasi di Desa Poka.

Dan  nomor kontrak yang sama juga untuk proyek Pematangan Lahan yang berlokasi di areal Rumah Sakit TNI AL Halong Ambon: 01.610.615/KTRK/SDA/APBD/GP-7/XII/2020.

Konon kedua proyek ini diperoleh PT. IKINRESI BERSAMA berdasarkan pertemanan sang pengusaha dan penguasa daerah ini. Hingga berita ini diturunkan kontraktor pelaksana kedua proyek ini belum berhasil ditemui termasuk pengambil kebijakan dari Dinas PU PR Provinsi Maluku, khususnya Bina Marga.

Meski demikian dari dokumen yang diperoleh media ini, bahkan sumber-sumber anonym menyebutkan kalau sederet proyek-proyek yang diduga bermasalah oleh Kermite Cs telah melaporkannya ke lembaga Anti Rasuah di Jakarta belum lama ini. (L06)