LASKAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD tahun 2024 mendatang. Sosialisasi yang dilaksanakan di Lantai II Kantor KPU Kota Ambon, Jumat (29/7/2022).

Ketua KPU Kota Ambon, M Shaddek Fuad dalam sambutannya yang diwakili Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Ambon, Yasmin Kamsurya menyampaikan, secara umum verifikasi atau pendaftaran partai politik saat ini tidak dilakukan seperti sebelumnya.

“Pendaftaran partai politik tidak dilakukan sama seperti pemilu 2019 lalu, dimana parpol datang melakukan pendaftaran dengan membawa begitu banyak tumpukan berkas keanggotaan, struktur, yang akan dibawa ke KPU Kabupaten Kota atau kemudian ke KPU Provinsi, namun calon peserta pemilu atau partai politik tahun 2024 dilakukan secara terpusat di KPU RI melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL),” ungkap Yasmin.

Dikatakan, KPU Kota Ambon sejak Tahun 2020 sebenarnya telah melakukan proses berkaitan dengan penguatan daftar pemilih.

Lewat ini, dirinya ingin memastikan kepada pegiat demokrasi atau anggota, pengurus serta pimpinan partai politik yang sangat dimungkinkan untuk mengontrol perkembangan grafik dan dinamika pergeseran data pemilih baik secara Nasional, Provinsi, Kab/Kota itu dapat dilakukan melalui aplikasi Lindungi Hakmu.

Diposisi ini akan ada juga beberapa aplikasi yang memang penguatannya berada dalam koordinasi dengan divisi data dan informasi,” ujarnya

Turut hadir dalam sosialisasi ini, Kapolres Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombespol Raja Arthur Lumongga, Perwakilan Dandim 1504/Ambon, Bawaslu, OPD terkait di lingkungan Kota Ambon, serta para Ketua Parpol. (L06)