LASKAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku dengan para tokoh umat beragama di Maluku menggelar rapat bersama, guna membahas sikap dan tindakan yang dilakukan Penjabat Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Andi Chandra As’aduddin, yang dinilai mencederai toleransi umat beragama di Maluku.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Ketua MUI Provinsi Maluku, Abdullah Latuapo, Kakanwil Agama Provinsi Maluku, Ketua Persada Hindu, Budha, Katolik, dan Gereja Potestan Maluku (GPM).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Maluku, Drs Lucky Wattimury, didampingi Komisi IV DPRD Maluku, di lantai 2 ruang rapat Ketua DPRD Maluku, Selasa (20/9/2022).

Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Attapary, mengatakan rapat yang digelar untuk menyikapi berbagai persoalan serius terkait kebijakan Penjabat Bupati SBB yang dinilai menciderai toleransi umat beragama di Maluku, karena jika tidak disikapi secara arif dan bijaksana bisa menciptakan satu kondisi yang tidak harmonis, karena berkaitan dengan persoalan umat keagamaan dan bahasa yang disampaikan bisa menimbulkan intoleran.

 “Ya, jadi rapat tadi soal tokoh-tokoh pimpinan lembaga keagamaan tingkat provinsi. Tadi diwakili oleh Ketua MUI, Ketua Persada Hindu, Budha, juga Katolik dan Protestan. Karena ketua Sinode ada masih kunjungan ke luar daerah, tapi mereka datang sendiri sudah dalam satu koordinasi pimpinan kelembagaan keagamaan dan didampingi oleh Pak Kakanwil Agama,” ujar Attapary kepada wartawan usai melakukan rapat bersama dengan Pimpinan DPRD dan tokoh-tokoh Agama di Maluku.

Dikatakan, kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Penjabat Bupati, diantaranya penataan aset, dimana Pemda SBB memberikan pinjam pakai mobil operasional kepada pimpinan umat.

“Pimpinan umat di SBB tidak keberatan jika mobil itu ditarik kaitan dengan penataan aset. Hanya saja cara yang dilakukan oleh pejabat Bupati itu yang menurut pimpinan umat tidak etis, misalnya mobil Pastor itu mereka ambil lalu dorong,”ujarnya.

Sementara mobil di Ketua Klasis dan Ketua MUI ditarik oleh Satpol PP tanpa ada komunikasi dan koordinasi yang baik, padahal mereka ini kan lembaga keagamaan.

Ataparry menjelaskan 12 tahun lalu, saat Bob Puttileihalat menjabat Bupati, Pemda SBB memberikan mobil operasional bagi tokoh agama, sehingga dewan juga menilai sangat tidak jika ditarik.

Bukan saja itu, pimpinan umat di Kabupaten SBB hendak bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan Penjabat Bupati  namun tidak dilayani secara baik.

“Tokoh agama menunggu dari pagi sampai sampai jam 7 malam. Maksud kedatangan juga untuk melakukan koordinasi bagi kepentingan umat di SBB, termasuk umat Katolik yang hendak mengikuti Pesparani di Kota Tual, sayangnya Bupati juga sedikit tidak paham soal Pesparani,”kata Ataparry meniru pernyataan para tokoh agama saat pertemuan tertutup.

Selain itu, sambung Ataparry, kebijakan lain Penjabat Bupati kaitan dengan pengelolaan haji juga dikeluhkan oleh Kakanwil Agama Maluku.

Pasalnya, kebijakan soal dana hibah di SBB berbeda dengan kabupaten/kota lain. Dana hibah dari Pemda biasanya disetor langsung ke kantor agama sebagai penyelenggara haji untuk dikelolah secara maksimal. “Nah, di provinsi juga begitu, diserahkan ke Kanwil agama untuk mengelolanya, nanti di Kanwil proses pengelolaannya melalui panitia penyelenggara haji. Masa pejabat Kesra datang ke Kanwil minta tas jamaah haji. Mekanismenya tidak demikian,”jelas Attapary.

Politisi PDI-P dapil SBB ini juga menyampaikan, acara MPP di Kaibobu dari Sinode GPM mencoba untuk berkoordinasi agar ada akses jalan yang lebih baik namun tidak ditanggapi oleh Penjabat Bupati dan akhirnya masalah ini disampaikan kepada Gubernur Maluku dan langsung diresponi.  

“Ini satu anomali yang bisa menciptakan benturan di akar rumput karena sudah berkaitan dengan kelembagaan agama jika tersinggung,” ujarnya.

Kebijakan Kontradiktif

Menurut Ataparry, tugas Bupati sesuai Undang-Undang melakukan pembinaan kepada umat beragama termasuk lewat lembaga-lembaga keagamaan.

“Kebijakan sudah kontradiktif bagaimana mau membangun SBB yang nota bene adalah bagian dari umat beragama. Padahal disatu sisi juga Bupati ini ditugaskan oleh Menteri dalam negeri (Mendagri) untuk menyelesaikan potensi konflik yang ada di SBB, yang berkaitan dengan batas ulayat, batas desa, tetapi kalau mengabaikan lembaga agama, tokoh-tokoh agama bagaimana mau sinergi untuk menyelesaikan,” bebernya.

Yang pasti, sambung Ataparry, harus dicari solusi bersama sehingga tidak terjadi gejolak di masyarakat.

Dirinya menegaskan, pejabat Bupati harus memposisikan diri sebagai kepala daerah yang bukan dipilih oleh masyarakat. Dan mestinya dalam jabatan sipil ini harus menyesuaikan dengan karakter kepimpinan yang disana.

Selain itu,  pejabat Bupati juga harus mengetahui kondisi sosial Maluku termasuk di SBB, bahwa dalam  kaitan dengan pembangunan- pembangunan tidak bisa selamanya diserahkan ke pemerintah daerah.

“Sinergitas dengan lembaga-lembaga infomal, apakah itu keagamaan, adat itu menjadi penting untuk bahu membahu, misalnya Bupati dengan latar belakangnya Intelejen, mestinya kan sudah harus memahami bagaimana cara memimpin, paling utama itu koordinasi dan komunikasikan dengan berbagai komponen sehingga orang semua merasa terwakili untuk saling bahu membahu membangun SBB yang rata-rata kita menilai masih tertinggal jauh dari tingkat kesejahteraan masyarakat, kemiskinan maupun pengangguran,”paparnya.

Dirinya menambahkan, sesuai pembicaraan Ketua DPRD bahwa nanti akan dipanggil pihak-pihak terkait melalui komisi untuk membicarakan dan mencari solusi bersama supaya ini tidak menjadi gejolak di masyarakat.

Samson Ataparry mengakui, saat ini sudah terjadi kelompok-kelompok di SBB, ada yang mengecam kebijakan Bupati, ada kelompok kecil juga yang mendukung, dan ini kalau dibiarkan bisa terjadi benturan. Oleh sebab itu, DPRD akan memfasilitasi untuk mencari solusi bersama.

Surati Presiden

Dalam pertemuan tersebut, menurut Attapary bahwa, atas tindakan Penjabat Bupati itu, tokoh agama secara resmi telah menyurati Presiden, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Panglima TNI

“Pada prinsipnya DPRD mendorong dan mendukung. Kita tidak bisa batasi karena itu kewenangan tersendiri dari tokoh agama. Apa yang mereka lakukan itu adalah hak mereka. Kita prinsipnya di DPRD tadi sesuai dengan  kesepakatan apa yang dilakukan oleh tokoh agama pada prinsipnya itu bagian dari hak tokoh agama untuk membuat laporan sampai ke tingkat Presiden,”tutupnya. (L04)