LASKAR – Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Ambon akan menaikan tarif kapal penyeberangan Ferry berdasarkan aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan Nomor 842 Tahun 2018, dan mulai berlaku pada Senin (14/3/2022).

Demikian disampaikan General Manager PT. ASDP Ambon, Anton Murdianto, Senin (7/3/2022).

“Jadi tarif ini kan sudah sejak 2019, mulai tanggal 14 nanti akan naik sesuai Permen Perhubungan, namun nominalnya tidak terlalu besar,” kata Murdianto.

Ditambahkan, kenaikan tarif ini dilakukan dengan alasan diperlukannya renovasi pelabuhan dan kapal.

“Sejauh ini tarif yang dikenakan bagi pelaku perjalanan terbilang murah, sedangkan biaya operasional jauh lebih besar. Tentunya kenaikan ini akan sebanding, karena akan dilakukan renovasi,”jelasnya. (L06)