LASKAR – Pj Walikota Ambon Bodewin Wattimena  menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepakatan atau Memorandum Of Understanding (MoU) oleh Perusahan Daerah Air Minum Kota Ambon bersama Kejaksaan Negeri Ambon tentang penanganan perkara perdata dan tata usaha negara sekaligus, penatandangan surat kuasa khusus yang berlangsung ruang rapat Walikota Ambon, Rabu (19/10/22) pagi tadi.

Wattimena, dalam arahannya menyampaikan momentum penandatanganan Nota Kesepahaman ini diharapkan agar kendala yang di hadapi oleh PDAM Kota Ambon semua terjawab dengan adanya kerjasama minimal ada mediasi menagih bukan saja membawa keuntungan bagi PDAM.

“Semoga kerjasama ini dapat berlanjut dan memajukan perusahan daerah air minum ( PDAM ) Kota Ambon menjadi lebih baik,”harap Wattimena.

Dikatakan, hari ini PDAM Kota Ambon bersama Kejaksanaa Negeri Ambon membuat sebuah kolaborasi kerja bersama melalui penandatanganan kesepakatan kerjasama yang dilakukan dalam upaya membaiki kinerja perusahan daerah air minum ( PDAM ) Kota Ambon.

“Sejak saya melakukan pergantian dengan penjabat lama dengan Plt bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahan daerah air minum (PDAM) Kota Ambon yang lebih baik kedepannya.

Wattimena menambahkan, evaluasi yang dilakukan selama ini terjadi ilegal koneksi yang dilakukan oleh para pelanggan dan banyak juga utang yang belum dibayar.

“Hal ini bisa kita lakukan mediasi, namun disatu sisi tim audit akan menagih hutang pihak ketiga karena ini sangat mengganggu kinerja PDAM,”tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri  Kota Ambon  Dian Frits.Nale  mengatakan, penandatangan kerjasama ini berlaku selama tiga bulan, bertujuan untuk mamberikan pendampingan banyak hal dengan bantuan hukum maupun tindakan hukum lain kepada PDAM Kota Ambon terkait permasalahan tunggakan pembayaran retribusi air. (L06)