LASKAR – Guna memastikan keamanan produk makanan serta melindungi kesehatan masyarkat Balai Pengawas Obat dan Makanan Ambon (BPOM) Provinsi Maluku terus melakukan intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1443 H

Balai pengawas obat dan makanan Ambon( BPOM)  Provinsi Maluku menggelar konferensi pers terkait hasil sementara intensifikasi pengawasan pangan olahan selama bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1440 Hijriyah Tahun 2022 Rabu (27/4/2022) di Aula BPOM

Kepala Balai Pom, Hermanto dalam Konfrensi Pers mengatakan belum lama ini BPOM ambon melaksanakan kegiatan Intensifikasi Pengawasan Pangan olahan di Kota Ambon selama bulan Ramadhan dan menjelang Idhul Fitri  1443 H tahun 2022

Lanjutnya,dari Hasil Intensifikasi di temukan Sebanyak 15 fasilitas Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). saat melakukan pengawasan pangan olahan menjelang Idul fitri 1443 Hijriah tahun 2022.

Dimana, jumlah fasilitas distribusi pangan olahan yang telah diperiksa sampai dengan tanggal 27 April 2022 sebanyak 120 fasilitas, 105 fasilitas (88 %) Memenuhi Ketentuan (MK), dan 15 fasilitas (12 %) Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).

Jenis fasilitas yang diperiksa terdiri dari, gudang 2%, distributor (20%), dan sisanya adalah ritel modern dan tradisional (78%),” Kata Hermanto kepada wartawan dalam keterangan persnya di Aula BPOM Ambon, Rabu (27/4/2022).

“Pada 15 fasilitas distribusi pangan olahan yang TMK, total temuan 69 item atau 1.836 kemasan dengan nilai Rp.8.251.800,-. Ada pun  Rincian temuan sebagai berikut yakni, pangan kedaluwarsa sebanyak 56 item (1.714 kemasan) dengan nilai Rp. 7.966.300,-.pangan kedulawarsa, seperti susu UHT, coklat, bumbu siap saji, bumbu penyedap, tepung bumbu, BTP, biscuit/wafer, minuman serbuk, kopi bubuk, mie kering, teh celup, tepung, susu bubuk, bubur instan, saus/sambal, makanan ringan, coklat compound,”jelas Hermanto.

Dijelaskan, jenis pangan dengan temuan kedaluwarsa terbanyak adalah kopi bubuk/instan 407 kemasan, bumbu siap saji 252 kemasan, tepung bumbu 239 kemasan, the Celup 234 Kemasan dan Saus/sambal 168 kemasan.

Sementara itu, untuk pangan rusak (kemasan sobek/bocor) sebanyak 13 item (122 kemasan) dengan nilai Rp. 185.500,-. Jenis pangan rusak yakni saus, minuman serbuk, susu UHT, dan makanan ringan, santan instan C. 

“Temuan pangan rusak dan kedaluwarsa di Kota Ambon ditemukan pada fasilitas toko, sedangkan di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat pada Swalayan dan Toko, dan pada Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Buru Selatan tidak terdapat temuan,”urainya seraya menambahkan, saat ini intensifikasi pengawasan pangan masih tetap dilaksanakan di Kabupaten Buru, dan Kabupaten Buru Selatan.

Hermanto menambahkan tindak lanjut, hasil pengawasan terhadap 15 fasilitas distribusi pangan TMK diberikan sanksi administratif berupa pembinaan pada 7 fasilitas dan peringatan pada 8 Fasilitas.

Sedangkan terhadap produk pangan olahan TMK dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi pangan olahan, disaksikan oleh petugas.

“Intensifikasi pengawasan pangan olahan dilaksanakan dalam enam tahap, yang dimulai pada 28 Maret sampai dengan 6 Mei 2022, dengan target pangan olahan Tanpa izin Edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, sobek, dll) pada fasilitas peredaran pangan (distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, penjual parcel). Melaksanaan intensifikasi pengawasan pangan olahan sampai dengan tanggal 27 April 2022 di Provinsi Maluku dilakukan dengan metode offline, dan dilakukan secara mandiri maupun terpadu bersama lintas sektor terkait sampai dengan awal bulan Mei 2022,”jelasnya lagi.

Kepada masyarakat stakeholder dan pemangku kepentingan dirinya menghimbau agar selalu melakukan ceklik sebelum membeli dan atau menggunakan produk Obat dan Makanan

Cek kemasan pastikan kemasan produk dalam kondisi baik tidak penyok berkarat sobek berlubang dan rusak dan juga cek label baca informasi produk yang tertera pada label dengan cermat

Pastikan memiliki izin edar dari Badan POM izin edar dapat di cek Melalui aplikasi Badan POM mobile cek produk atau mengunjungi website Badan POM www.pom.go.id dan jangan lupa cek juga kedaluwarsa dan pastikan tidak melebihi masa kedaluwarsa. (L06)