LASKAR – Hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar segera dibayarkan.
Dalam rapat internal antara DPRD bersama Pemerintah Daerah (Pemda) KKT, yang berlangsung di ruang rapat kantor sementara legislatif di Kewarbotan Saumlaki, Senin (5/12/2022), Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Daniel. E. Indey, S.Sos, M.Si berjanji akan berupaya untuk mencairkan uang Tambahan Penghasilan Pegawai (Aparatur Sipil Negara/ASN) di daerah berjuluk Bumi Duan Lolat selama 9 bulan, terhitung mulai dari bulan Januari hingga Oktober 2022.
“Pembayaran TPP selama 9 bulan akan dibayarkan sebelum memasuki Natal 25 Desember 2022 dan Tahun Baru 1 Januari 2023 (NataRu),”ungkap Indey.
Menurutnya, penyelesaian TPP baru bisa dilunasi untuk 9 bulan, sebab transfer Dana Alokasi Umum (DAU) belum dikucurkan dari Kementerian Keuangan RI yaitu, Rekening Kas Negara (RKN) ke Rekening Kas Daerah.
![](https://laskarmaluku.com/wp/wp-content/uploads/2022/12/Indey-rapat-DPRD.jpg)
Dirinya mengakui, persyaratan ASN untuk mendapat TPP memang terbilang sangat rumit. Selain lampiran persyaratan daftar hadir, ada pula syarat-syarat lainnya yang harus dilengkapi.
Lantaran itu, dirinya memohon izin dan pengertian DPRD agar Pemda Kepulauan Tanimbar melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Maluku khususnya Biro Hukum di Kantor Gubernur, terkait pemenuhan syarat-syarat sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Ini juga bertujuan agar proses pembayaran TPP yang akan dilakukan Pemda Kepulauan Tanimbar tidak berimplikasi persoalan hukum kedepan,”kata Penjabat Bupati. (L03)