LASKAR – Masyarakat Kota Ambon yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua dalam kurun enam bulan setelah suntikan pertama (drop out) perlu mengulang vaksinasi.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/2/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran Drop Out.

Sasaran drop out yang dimaksud dalam SE Kemenkes tersebut adalah masyarakat yang belum mendapat suntikan vaksin dosis kedua lebih dari enam bulan sejak vaksinasi dosis pertama.

Demikian disampaikan Kadis Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy, Kamis (12/5/2022)

Dikatakan, berdasarkan SE Kemenkes, masyarakat dapat diberikan vaksin kedua dengan platform yang berbeda sesuai ketersediaan di masing-masing daerah.

Alhasil banyak warga yang baru menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kini statusnya sudah terlambat, karena sudah lewat masa 6 bulan.

Menurutnya, untuk Kota Ambon vaksinasi Covid-19 ulang sudah terjadi

“Vaksinasi ke tahap pertama (ulang) dalam sehari hampir mencapai 10 orang, dan mereka menyadari sebagai kesalahan sendiri. Nah, kemarin itu banyak yang melakukan vaksinasi ulang karena kebutuhan berangkat ,”jelasnya.

Pelupessy pun mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi ulang apabila tidak kunjung menerima dosis kedua setelah enam bulan vaksinasi pertama.

“Dan vaksinnya bisa menggunakan platform atau jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin sebelumnya,” ungkapnya.

Kepada masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua dalam waktu lebih dari enam bulan, vaksinasi primernya akan dihitung diulang kembali,” tutupnya. (L06)

.