LASKAR – Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) disarankan untuk serius menyelesaikan upaya penolakan dari masyarakat dusun gunung Bati, terhadap kegiatan sesmik dan eksplorasi dari PT. Balam Energi di kawasan Dusun Bati.
Sebab kegiatan aksi dan cara-cara penolakan dan sebagainya tentu sangat mengganggu investor untuk berinvestasi di daerah ini.
Masyarakat Dusun Bati menolak proses sesmik dari PT Balam Energi tersebut, karena kegiatan perusahaan blok bula ini, didalam kegiatannya itu; dua lintasan diantaranya telah memasuki area situs-situs budaya milik masyarakat Dusun Bati, Kecamatan Kian Darat, Kabupaten SBT.
Menurut Bupati SBT, Mukti Keliobas, pihaknya telah mengundang perusahaan Blok Bula dan pihak Pemda Maluku serta Pemkab SBT duduk bersama menyelesaikan kondisi yang ditimbulkan masyarakat Dusun Gunung Bati.
“Saya baru komunikasi dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Abdul Haris, kemudian dengan Bapak Subagya Kepala Perwakilan SKK-Migas Pemalu dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang terjadi di SBT dalam kaitan dengan Lintasan 115 yang berada di Batik karena memang selama ini ada masyarakat menolak sesmik yang dilakukan pihak perusahaan, akibat dari situs-situs Budaya yang dilintasi oleh kegiatan PT Balam tersebut.
Meski begitu, berdasarkan sumber terpercaya menyebutkan, upaya pembicaraan dalam upaya menyelesaikan masalah itu, belum mendapat titik temu.
Bahkan pihak Pemkab SBT sebagai fasilitator belum bisa menjembataninya. Hal ini tentu sangat berdampak besar pada kepentingan investasi berkelanjutan.
Sebelumnya kurang lebih 200 orang dari masyarakat Dusun Gunung Bati mendatangi Pemkab SBT. Kehadiran masyarakat Gunung Bati tersebut, intinya melakukan penolakan “dua lintasan yang dianggap mengganggu situs budaya mereka.
Aksi penolakan terhadap sesmik dan eksplorasi yang dilakukan PT Balam Energi bukan hanya dilaksanakan di Kota Bula, tetapi pergerakan serupa dilaksanakan di Kementerian ESDM Jakarta.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Turaya Samal ketika dikofirmasi terkait penolakan masyarakat Gunung Bati, Kabupaten SBT tersebut, mengaku belum mengetahui persis persoalan sebenarnya.
“Saya secara pribadi belum mendengar masalah ini, prinsipnya yang menjadi kewenangan Komisi II ada informasi kita akan menyelesaikannya,”ujar Turaya Samal kepada media ini, usai melakukan dengar pendapat dengan Pihak PT Persero PLN Wilayah IX Maluku dan Malut di Baeleo Karang Panjang Ambon, Kamis (17/11/2022).
Baik Blok Loving maupun cadangan minyak dan gas di Gunung Bati, merupakan sumber kekayaan alam, yang perlu untuk digarap dalam upaya untuk peningkatan PAD Provinsi Maluku.
Hanya saja apa yang menjadi kewenangan Komisi II tentu menjadi bahan masukan untuk dicakapkan lebih lanjut pada tingkat pimpinan dan anggota komisi lainnya.
“Saya sebagai pimpinan komisi akan menyampaikan informasi ini kepada pimpinan dan anggota komisi II untuk mempresure ini agar lebih cepat supaya kita tidak tergantung dengan yang lainnya,”janjinya.
Menurutnya, Provinsi Maluku adalah daerah yang kaya, memiliki sumberdaya alam yang lebih besar, dan punya tambang dimana-mana, punya gas dan minyak yang cukup tersedia.
“Ini tentu akan kita bersinergi, bisa mendorong dilihat dengan baik agar bisa menambah PAD kita karena memang kami melihat dari sisi pertambangan sumber daya alam itu hal yang cukup besar ketika kita mengoptimalkan dan tentu berdampak pada peningkatan APBD Provinsi Maluku, “ungkap Turaya Samal. (L05)