AMBON, LaskarMaluku.com  – Sejumlah SD dan SLTP di Kota Ambon, sudah lima bulan belum menerima setoran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Beberapa SLTP Negeri maupun swasta mengaku, hingga saat ini, pihaknya belum menerima setoran dana BOS. Dan ini tentu sangat mengganggu proses belajar mengajar para guru dan siswa. Kondisi ini tentu berpengaruh terhadap ratusan guru honor yang tengah mengabdikan diri pada ratusan sekolah SD dan SMP di Kota Ambon saat ini.

“Jadi kalau honor mereka tidak dibayar, konsentrasi mereka disaat mengajar, tentu akan terganggu. Bagaimana tidak terganggu, sementara di rumah tagihan dari koperasi simpan pinjam, belum uang makan sehari-sehari, tagihan rekening listrik menunggu dan kebutuhan ekonomi lainnya. Tentu semua itu, turut mempengaruhi kondisi proses belajar mengajar di kelas,”demikian disampaikan anggota DPRD Kota Ambon, Moritz Tamaela disela-sela diskusi terbuka (open discussion) ASEAN Matter Epicentrum of Growth yang difasilitasi oleh Universitas Pelita Harapan (UPH) Jakarta, di Santika Hotel Ambon, Sabtu (6/5/2023).

UPH adalah salah satu perguruan tinggi swasta di Indonesia yang cukup dikagumi sistem pendidikannya bekerjasama dengan pihak Universitas Pattimura dalam upaya meningkatkan kapasitas Pendidikan di kota Ambon khususnya dan Maluku umumnya.

Moritz Tamaela yang diundang menjadi salah satu narasumber pada kegiatan Strengthening Quality of Education in the city of Ambon to increase its competitiveness in the globalization era ini, mengaku sangat miris terhadap masalah pendidikan di Kota Ambon terkait belum dibayarkannya dana BOS tersebut.

Ia mengharapkan pemerintah kota Ambon, supaya segera memproses dan mencairkan dana tersebut, karena dana ini kata Tamaela, adalah dana yang berasal dari pemerintah pusat bukan dari APBD.

“Dalam kapasitas selaku anggota DPRD Kota Ambon meminta kepada penjabat Walikota Ambon dan kepada Dinas Pendidikan Kota Ambon, untuk segera mengalokasikan dana Bos untuk SD dan SLTP di Kota Ambon. Karena itu berkaitan dengan operasional sekolah dan insentif dari guru-guru honorer, “tandas Tamaela, kepada awak media, usai mengikuti kegiatan.

Dari sisi ketentuan kalau misalnya dana Bos itu sudah ditransfer, tidak boleh menjadi alasan untuk ditahan, harus direalisasikan lanjut Tamaela di kesempatan itu.

“Ini adalah sistem yang harus kita kawal bersama, transfer dana bos dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten-kota di Maluku sesungguhnya membuat alur mekanisme penyaluran menjadi terlambat dan oleh karena itu sampai dengan saat ini belum direalisasikan khusus pemerintah kota Ambon, selaku pimpinan partai dan juga sebagai anggota DPRD Kota Ambon kami mendesak kepada pemerintah kota Ambon untuk merealisasikan dana Bos ini,”tegasnya seraya berharap teman-teman pers di kota ini untuk turut mengontrol segala kebijakan yang terkait dengan penyaluran dana Bos ini karena ini menyangkut nasib banyak orang.

Tamaela menegaskan kalau urusan pendidikan adalah urusan wajib yang harus menjadi prioritas.

Lalu bagaimana tanggapan Dinas Pendidikan Kota Ambon terkait dengan mekanisme pencairan dana BOS untuk tahun 2023 ini.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambom, Fredy Tasso

Perubahan Mekanisme Penyaluran

Sementara itu Kadis Pendidikan Kota Ambon, Fredy Tasso yang dikonfirmasi menjelaskan, terdapat perubahan mekanisme penyaluran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler sesuai ketentuan yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Menurutnya, sebelumnya penyaluran Dana BOS Reguler terbagi ke dalam 3 tahapan setiap tahunnya. Dan mulai tahun 2023 ini, penyaluran Dana BOS Reguler akan terbagi menjadi 2 tahap (2 kali salur) setiap tahunnya dengan ketentuan berdasarkan PMK 204/2022 Pasal 21 ayat a dan b sebagai berikut.

“Tahap I disalurkan paling banyak 50% dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, paling cepat Bulan Januari tahun anggaran berjalan,

Tahap II disalurkan sebesar sisa dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, yang belum disalurkan, paling cepat Bulan Juli tahun anggaran berjalan,”jelas Tasso kepada media ini, Senin (8/05/2023).

Penyesuaian penyaluran Dana BOSP Reguler tahap 1 sebesar atau maksimal 50% adalah berdasarkan kepemilikan SiLPA pada satuan pendidikan di tahun anggaran 2022. Berikut contoh skema penyaluran BOSP Reguler 2023 dengan adanya SiLPA dan tidak adanya SiLPA:

Apabila satuan pendidikan memiliki pagu Rp100 juta, SiLPA Rp10 juta maka, pada tahap 1 satuan pendidikan akan menerima penyaluran Dana BOSP sebesar Rp40 juta dan tahap 2 akan menerima Rp50 juta. SiLPA 10 juta diperhitungkan sebagai pengurang salur tahap 1 di tahun berkenaan.

Apabila satuan pendidikan memiliki pagu Rp100 juta dan tidak memiliki SiLPA sama sekali, maka pada penyaluran tahap 1 satuan pendidikan akan menerima salur Rp50 juta dan tahap 2 akan menerima Rp50 juta.

Syarat Penyaluran Dana BOSP Reguler

Untuk dapat menerima penyaluran Dana BOSP Reguler pada tahun anggaran berkenaan, satuan pendidikan perlu untuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOSP kepada Kementerian. Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek 63/2022 Bagian Ketujuh tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP, Pasal 51 ayat 2 poin a dan b,. (L05)